Dark/Light Mode

Parah! Iming-imingi Bantuan, Warga Ditipu Puluhan Juta Pakai Video AI Presiden

Jumat, 24 Januari 2025 16:39 WIB
Konferensi pers kasus penipuan yang memanfaatkan teknologi deepfake dengan mencatut nama Presiden Prabowo Subianto. Foto: Humas Polri
Konferensi pers kasus penipuan yang memanfaatkan teknologi deepfake dengan mencatut nama Presiden Prabowo Subianto. Foto: Humas Polri

RM.id  Rakyat Merdeka - ​​​​​​Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan yang memanfaatkan teknologi deepfake dengan mencatut nama Presiden Prabowo Subianto

Pelaku berinisial AMA (29) ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah. 

Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa AMA tidak hanya memanipulasi video Presiden Prabowo, tetapi juga Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” jelas Brigjen Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1). 

Baca juga : Para Ketum Provinsi Yakin Mediasi Capai Titik Temu Satukan Kadin Indonesia

Modus operandi yang digunakan AMA adalah menyebarkan video hasil rekayasa tersebut melalui media sosial dengan menyertakan nomor WhatsApp yang dapat dihubungi. 

Calon korban yang menghubungi nomor tersebut kemudian diarahkan untuk mengikuti proses pendaftaran penerima bantuan. Setelah itu, korban diminta mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi. 

“Korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelasnya.

Tersangka AMA mengakui telah menjalankan aksi penipuan ini sejak tahun 2020 hingga Januari 2025. Selama periode tersebut, setidaknya 11 orang menjadi korban dengan kerugian berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 1.000.000 per orang. Total kerugian mencapai puluhan juta rupiah. 

Baca juga : Mentan: Harga Gabah Dan Jagung Naik Sesuai Arahan Presiden

Pihak kepolisian juga mengungkap bahwa AMA tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh seseorang berinisial FA yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” tegas Brigjen Himawan. 

Atas perbuatannya, AMA dijerat dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.

Brigjen Himawan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan tawaran bantuan yang disampaikan melalui media sosial, terutama yang mengatasnamakan pejabat negara. “Upaya-upaya pencegahan yang kami lakukan, kami terus berkoordinasi dengan Komdigi untuk menyampaikan informasi-informasi apabila itu didapat oleh kami di patroli siber Dittipidsiber Bareskrim Polri,” ujarnya.

Baca juga : Pemindahan Napi Bali Nine Dan Mary Jane Dilakukan Secara Profesional

Selain itu, Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan meningkatkan patroli siber untuk mengantisipasi penyalahgunaan teknologi AI dalam pembuatan video deepfake. “Hal ini sebagai komitmen kami untuk mengawal program pemerintah dan menjaga marwah pemerintahan yang ada,” kata Brigjen Himawan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.