RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan pemerintah terus mengawal pemenuhan hak-hak pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah perusahaan tekstil raksasa itu dinyatakan pailit. Ia juga mengapresiasi langkah tim kurator yang membuka opsi penyewaan aset perusahaan, sehingga memberikan peluang bagi mantan karyawan untuk kembali bekerja.
“Kementerian Ketenagakerjaan juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator seperti yang tadi sudah disampaikan, bahwa dalam dua minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali. Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Baca juga : Ex Pekerja: Semoga, Semua Korban PHK Sritex Bisa Kerja Lagi
Menurutnya, pemerintah akan memastikan seluruh hak pekerja Sritex Group tetap terpenuhi, termasuk kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya. Selain itu, eks pekerja juga dijamin mendapatkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Termasuk jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP dapat terpenuhi sehingga diharapkan JHT dan JKP tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja,” tambah Yassierli.
Baca juga : Menteri PKP Bakal Kawal Pembukaan Tembok untuk Akses Jalan Warga
Sementara itu, Anggota Tim Kurator PT Sritex, Nurma Sadikin, mengatakan kurator telah membuka opsi penyewaan alat berat sebagai bagian dari upaya menjaga nilai aset dan meningkatkan harta pailit. Opsi ini juga membuka peluang bagi eks pekerja Sritex untuk kembali bekerja.
“Sudah ada juga investor yang menghubungi kurator dan kita sudah dalam proses komunikasi. Dalam dua minggu ini kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa terhadap aset Sritex,” jelas Nurma.
Baca juga : THR untuk Driver Ojol, Pakar Ingatkan Pemerintah Lakukan Kajian Sistemik
Ia menambahkan, investor yang akan menyewa aset berpotensi mempekerjakan kembali mantan karyawan Sritex. Namun, status pekerjaan mereka masih bersifat sementara hingga ada pemenang lelang aset perusahaan.
Sritex sendiri resmi berhenti beroperasi pada 1 Maret 2025 setelah dinyatakan pailit akibat gagal membayar utang. Keputusan tersebut berdampak pada 10.665 karyawan yang harus kehilangan pekerjaan. Pemerintah kini berupaya memastikan agar hak-hak mereka tetap dipenuhi serta membuka peluang agar mereka bisa kembali bekerja.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.