Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
THR untuk Driver Ojol, Pakar Ingatkan Pemerintah Lakukan Kajian Sistemik
Sabtu, 1 Maret 2025 12:48 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Ari Hernawan membagikan pandangannya perihal polemik tunjangan hari raya (THR) untuk pengemudi ojek online.
Kata Prof Ari, Pemerintah harus mengkaji lebih dalam sebelum memutuskan aturan yang mewajibkan aplikator memberikan THR untuk pengemudi ojek online.
"Terlepas dari maksud baik untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi mitra pengemudi, hal tersebut harus dilakukan secara sistemik, jika tidak ingin kontraproduktif," kata Prof Ari, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/2/2025).
Prof Ari berharap, Pemerintah hati-hati dalam memutuskan polemik ini. Apabila salah langkah, tegas Ari, dampak negatifnya akan dirasakan banyak pihak.
Karena itu, menurutnya, Pemerintah tidak perlu memaksakan untuk mengubah status kemitraan pengemudi ojek online
Baca juga : Menteri ESDM Dorong Sinergi Pusat Dan Daerah Wujudkan Ketahanan Energi
"Apabila Pemerintah memaksakan perubahan status kemitraan ini tanpa dukungan sub-sub sistem di dalamnya, dampaknya tidak hanya akan menghantam industri ride-hailing, tetapi juga berisiko merusak ekosistem investasi, menghambat pertumbuhan ekonomi digital, dan pada akhirnya justru dapat mengancam kesejahteraan jutaan mitra pengemudi dan keluarganya," tuturnya.
Selain itu, aku Prof Ari, sektor lain yang sangat bergantung pada layanan ride-hailing seperti UMKM, pariwisata, dan logistik juga akan merasakan dampak negatifnya.
"Di tengah dorongan Pemerintah untuk mendigitalisasi ekonomi, kebijakan-kebijakan yang inkonsisten terasa ironis karena akan berpotensi membatasi inovasi dan fleksibilitas kerja yang menjadi daya tarik utama industri digital," ucap Prof Ari.
Dia kemudian menjelaskan aturan yang menyebutkan bahwa mitra pengemudi dan perusahaan aplikasi hanya sebatas hubungan kemitraan, bukan hubungan kerja.
Hal ini, kata dia, ada di Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12/2019.
Baca juga : HIPMI Jaya Usulkan Pemerintah Libatkan UMKM dalam Kebijakan Ekonomi Strategis
"Secara eksplisit menyatakan bahwa pengemudi dalam platform ride-hailing berstatus mitra, bukan pekerja.
Prof Ari mengingatkan, meskipun kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan meliputi segala hal yang berkaitan dengan tenaga kerja, tapi dalam penafsiran otentik dan pasal demi pasal dalam Undang-Undang Nomor 13/2003 dan Undang-Undang-Undang Nomor 6/2023 serta peraturan pelaksanaannya sebenarnya tidak mencakup urusan kemitraan ini.
"Melainkan hanya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah," urainya.
Selain itu, mitra pengemudi juga tidak bisa disebut memenuhi kriteria pekerja formal. Hal itu termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Perjanjian untuk melakukan pekerjaan dapat berupa perjanjian pemborongan, perjanjian melakukan jasa tertentu atau perjanjian kerja.
"Sehingga sekalipun melakukan pekerjaan, tidak dapat diartikan bahwa yang timbul adalah hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja," jelas Prof Ari.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, yang sebagian pasal-pasal di dalamnya sudah dicabut ataupun diubah melalui Undang-Undang Nomor 6/2023, hubungan kerja harus memenuhi tiga unsur esensial yaitu pekerjaan, perintah, dan upah secara kumulatif.
"Jika melihat dari perspektif regulasi ini, hubungan antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikasi tidak memenuhi ketiga unsur tersebut," tutup Prof Ari.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya