Dark/Light Mode

Menko Yusril: Pemulangan Reynhard Dan Hambali Bukan Prioritas

Selasa, 11 Februari 2025 23:11 WIB
Menko Kumhaimipas Yusril Ihza Mahendra (tengah) didampingi Wamenko Kumhamimipas Otto Hasibuan (kanan) dan mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025). (Foto: RM.ID/Tedy Kroen)
Menko Kumhaimipas Yusril Ihza Mahendra (tengah) didampingi Wamenko Kumhamimipas Otto Hasibuan (kanan) dan mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025). (Foto: RM.ID/Tedy Kroen)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025). Dalam rapat itu, Yusril menegaskan, pemulangan Reynhard Sinaga dan Hambali bukan menjadi prioritas pemerintah saat ini. Reynhard adalah narapidana kasus kekerasan seksual di Inggris. Sementara Hambali adalah tersangka terorisme yang ditahan di Guantanamo, Amerika Serikat. 

"Soal Hambali dan Reynhard, saya sudah menegaskan bahwa kasus kedua orang ini tidak menjadi prioritas bagi pemerintah untuk segera merepatriasi mereka ke sini," ujar Yusril. 

Keterangan Yusril itu disampaikan sebagai jawaban dari pertanyaan salah satu anggota Komisi I DPR. 

Baca juga : Pemeriksaan Kesehatan Gratis Butuh Kolaborasi Banyak Pihak

Meski begitu, Yusril menegaskan pemerintah tetap mempertimbangkan kasus Reynhard dan Hambali. Karena negara memiliki tanggung jawab untuk memperhatikan warganya, termasuk yang berada di luar negeri.

"Betapa pun salahnya, betapa pun kita tidak suka dengan apa yang dia lakukan—bahkan jika itu mempermalukan kita—tanggung jawab negara tetap ada. Setiap warga negara, di mana pun berada, menjadi tanggung jawab pemerintah untuk diberikan perhatian, perlindungan, dan pembelaan," ujar Yusril.

Terkait kasus Reynhard, Yusril menjelaskan berdasarkan hukum yang berlaku di Inggris, narapidana tersebut baru bisa mengajukan permohonan keringanan setelah menjalani hukuman selama 30 tahun.

Baca juga : DPR Desak Bulog Turun Tangan Beli Gabah Petani Sesuai Harga Pembelian Pemerintah

"Bahkan, jika ada negara yang ingin memintanya untuk ditransfer, itu juga membutuhkan waktu 30 tahun. Jadi, ini tidak mudah karena memang kasusnya sangat berat," ujar Yusril.

Terkait kasus Hambali, yang telah ditahan di Guantanamo selama lebih dari dua dekade tanpa proses peradilan, Yusril menjelaskan pemerintah Indonesia telah meminta Amerika Serikat untuk segera mengadilinya. Namun, hingga kini belum ada perkembangan signifikan dalam proses hukum Hambali.

"Ini bukan hanya soal terorisme, tetapi juga menyangkut hak asasi manusia. Sampai saat ini, belum ada pembicaraan yang lebih rinci terkait kemungkinan pemulangan Hambali," ujar Yusril.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.