BREAKING NEWS
 

Bantah Kebut Perkara Hasto, Ketua KPK: Tahapannya Sudah Sesuai

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 7 Maret 2025 19:36 WIB
Foto; Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Berkas perkara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Padahal, tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu Anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku itu baru dua minggu ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tepatnya, pada Jumat (20/2/2025).

Apakah KPK memang ngebut menyelesaikan kasus yang menjerat Hasto? Ketua KPK Setyo Budiyanto menampik tudingan tersebut.

“Jadi, sebenarnya bukan masalah cepat. Mungkin orang bilang istilahnya cepat ada yang dikejar, lambat ada yang ditunggu. Nggak juga, semua sudah melalui proses tahapan dan dianggap sudah selesai," ujar Setyo saat ditemui di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Eks Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian (Kementan) tersebut menyatakan, perkara tersebut memang harus dituntaskan sehingga KPK dapat fokus memproses tersangka berikutnya, yaitu Donny Tri Istiqomah. 

“Oleh karena itu, ini dituntaskan, maka fokus berikutnya adalah persiapan untuk tersangka yang berikutnya. Saya kira itu saja," tuturnya.

Baca juga : Kejagung: Jangan Khawatir Beli Produk Pertamina, Semua Sudah Sesuai Spek

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika juga telah membantah tudingan bahwa komisi antirasuah sengaja mempercepat penanganan perkara yang menjerat Hasto.

"Ya, mungkin perlu ditanya yang memberikan pernyataan terlalu cepat ya, indikator terlalu cepatnya itu apa? Kalau dari KPK sendiri, dalam hal ini penyidik, pelaksanaan proses penyidikannya berjalan sesuai dengan timeline yang sudah direncanakan," tegasnya, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).

Soal Hasto yang mengajukan praperadilan, Tessa menegaskan, proses itu berjalan paralel dengan proses penyidikan.

Ditegaskannya, pelimpahan berkas perkara Hasto agar segera disidangkan, tidak menyalahi prosedur yang berlaku.

"Kalau dibilang KPK dalam hal ini penyidik terburu-buru, seandainya mau diburu-buru, kami bisa melakukan itu pada saat praperadilan yang pertama, tapi tidak, praperadilan yang pertama itu tetap berjalan sesuai dengan hak tersangka mengajukan, penyidik juga melakukan proses penyidikan sesuai dengan kewenangan penyidik," terang Tessa.

Adsense

Hasto dijerat dua perkara. Pertama, kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR.

Baca juga : Rugikan Negara Hingga 60 Juta Dolar AS, KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus LPEI

KPK menyebut, Hasto bersama Harun Masiku lewat orang kepercayaannya, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina sejumlah 19 ribu dolar AS (Rp 307 juta dalam kurs saat ini) dan 38.350 dolar Singapura (Rp 456 juta) pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019.

Uang suap itu untuk memuluskan caleg PDIP Harun Masiku untuk melenggang ke DPR menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, sebagian uang suap untuk Wahyu tersebut berasal dari Hasto.

“Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap saudara Wahyu berasal dari saudara HK,” ujar Setyo dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Hasto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara perkara kedua, Hasto terjerat dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Baca juga : Wamenkop: Setelah Minerba, Koperasi Bisa Kelola Tambang Minyak Dan Gas

KPK menyebut, pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) digelar pada 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan salah satu pegawainya, Nur Hasan, di Jl. Sutan Syahrir, untuk menelepon Harun Masiku serta memerintahkannya merendam handphone di dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi, dia memerintahkan salah satu pegawainya, Kusnadi, untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan KPK.

Selain itu, Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi dan mengarahkan, memberikan doktrin, memberikan penekanan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Dalam perkara ini, Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hasto telah ditahan KPK sejak Jumat (20/2/2025). Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 8 jam, sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense