RM.id Rakyat Merdeka - Politikus Partai NasDem Ahmad Ali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi metrik ton batu bara dengan tersangka eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari, Jumat (7/3/2025).
Ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Ahmad Ali tidak menghadiri pemeriksaan pada Kamis, 27 Februari 2025.
Namun, tak seperti biasanya, pemeriksaan ini tak dilakukan penyidik komisi antirasuah di Gedung Merah Putih KPK, melainkan di Polres Banyumas.
Loh, kenapa?
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengungkapkan alasan penyidik melakukan pemeriksaan di sana.
Tessa mengungkapkan, Ahmad Ali berencana melaksanakan ibadah umrah pada pekan depan. Karena itu, dia berinisiatif meminta diperiksa dan menyatakan akan mendatangi penyidik KPK. Kebetulan, ada penyidik yang tengah berada di Banyumas.
“Penyidiknya sedang melakukan pemeriksaan di luar kota. Yang bersangkutan (Ahmad Ali) terinfo akan melaksanakan ibadah umrah minggu depan, sehingga bersedia untuk diperiksa dan mendatangi tempat di mana penyidik berada hari ini,” ujar Tessa.
Baca juga : Hasto Minta Penangguhan Penahanan, Ini Kata Ketua KPK
Tessa sendiri belum bisa menjelaskan lebih detail terkait pemeriksaan penyidik terhadap Ahmad Ali.
"Kalau sudah ada info dari penyidik, akan dikabari,” tuturnya.
Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah rumah Ahmad Ali pada Selasa (4/2/2025). Penggeledahan di Perumahan Intercon, Kembangan Jakarta Barat itu berlangsung selama 6 jam, dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp 3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, dan juga ada tas dan jam tangan branded.
Kemudian, sore harinya, pukul 17.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB, tim penyidik komisi antirasuah menggeledah rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dari sana, tim penyidik KPK menyita 11 unit kendaraan roda empat alias mobil. Sebelas mobil sitaan itu didominasi kendaraan off-road yakni 1 unit Jeep Gladiator Rubicon, 1 unit Landrover Defender 90SE 2.0AT, 1 unit Suzuki 6G5VX(4X4) A/T, 1 unit Toyota LCRUISER2000VXR 4X4AT, 1 unit Mitsubishi Coldis, 1 unit Mercedes-Benz type: G300 CDI Cargo AT.
Kemudian, 1 unit Toyota type LC 70 Troop Carrier, 1 unit Toyota type: Land Cruiser 70 4.5 Troop Carr, dan 3 unit Toyota Type: Hilux 4.0 Double Cabin.
Baca juga : Serikat Pekerja Dorong Pertamina Di Bawah Presiden, Ini Alasannya
Sebelas mobil itu kemudian dibawa dari rumah Japto di Jalan Benda Ujung, Ciganjur, Jakarta Selatan, ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur pada Selasa (4/3/2025).
Selain itu, di rumah Japto, ditemukan uang tunai dalam mata uang rupiah dan valas senilai total Rp 56 miliar, serta dokumen dan barang bukti elektronik.
Japto sudah lebih dulu diperiksa pada Rabu (26/2/2025). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik komisi antirasuah mendalami dugaan aliran uang gratifikasi izin eksplorasi tambang batu bara yang diterima Rita Widyasari.
Japto diperiksa penyidik KPK selama sekitar 7 jam. Datang pukul 09.30, dia keluar dari lobi Gedung Merah Putih KPK pukul 16.45 WIB.
“Saya memenuhi panggilan KPK berdasarkan salah satu masalah. Sebagai warga negara yang baik saya hadir menjelaskan semuanya, menjawab semua pertanyaan,” ujar Japto, usai diperiksa.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan alasan penggeledahan di rumah Ahmad Ali dan Japto.
Asep menuturkan, Rita mengalirkan uang yang diduga hasil gratifikasi dari tambang batu bara yang beroperasi di Kukar.
Baca juga : Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Hasto Kristiyanto Ditahan KPK!
Rita disebut menerima jatah antara 3,6 dolar AS hingga 5 dolar AS per metrik ton dari tambang batu bara yang berhasil dieksplorasi di wilayah tersebut. Jika ditotal, jumlahnya mencapai jutaan dolar AS.
“Nah, dari sanalah karena kita sedang melakukan (pengusutan) TPPU (pencucian uang) terhadap perkaranya, kita mengecek kemana saja si uang itu mengalir,” ujar Asep, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
KPK menduga, uang itu mengalir ke Ketua Umum PP Kalimantan Timur, Said Amin. Penyidik pun menggeledah rumah pengusaha batu bara itu pada 6 Juni 2024.
“Dari dokumennya dan dari keterangan saksi-saksi itu ada uang mengalir. Nah dari sana dari orang tersebut, kemudian mengalir ke dua orang ini (Japto dan Ahmad Ali). Nah di situlah keterkaitannya,” ungkapnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.