BREAKING NEWS
 

Ini 12 Cara Hemat Kemenag: Batasi Listrik Dan Perjalanan Dinas Hingga Jumat WFH

Reporter & Editor :
M ADE AL KAUTSAR
Senin, 10 Maret 2025 14:08 WIB
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin. Foto: Kemenag

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama. Efisiensi anggaran 2025 Kemenag ini dilakukan untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang penghematan belanja APBN dan APBD. 

Ada 12 poin efisiensi yang diterapkan, mulai dari membatasi penggunaan air dan listrik, memangkas perjalanan dinas, pengetatan belanja alat tulis dan sewa gedung, hingga menerapkan WFH.

Rapat daring juga didorong untuk mengurangi pertemuan tatap muka yang boros biaya. Penerbangan di bawah dua jam wajib kelas ekonomi, dan jumlah peserta dibatasi (lima untuk kegiatan, dua untuk pemantauan). 

Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, mengatakan surat edaran ini jadi panduan bagi satuan kerja (satker) agar efisiensi anggaran kementerian berjalan tertib dan akuntabel. 

“Surat edaran ini bertujuan untuk menjadi pedoman bagi kepala satuan kerja dalam melaksanakan kebijakan efisiensi anggaran Kemenag tahun 2025,” ujarnya di Jakarta, Minggu (9/3/2025).

Ia berharap seluruh satker Kemenag terus melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan efisiensi anggaran ini. “Minimal satu kali dalam tiga bulan,” pesan Kamaruddin.

Adapun 12 poin efisiensi Anggaran yang akan dilakukan, sebagai berikut:

Baca juga : Kejagung: Tak Ada Fakta Keterlibatan Erick Dan Boy Di Kasus Minyak Mentah

1. Mengoptimalkan pelaksanaan anggaran dalam mendukung program prioritas pemerintah dan Kementerian Agama;
2. Melakukan pengetatan secara selektif terhadap:

a. pengadaan alat tulis kantor, percetakan, dan cindera mata;
b. sewa gedung, kendaraan, dan peralatan;
c. penyelenggaraan kegiatan seremonial, perjalanan dinas,kajian dan analisis, jasa konsultan, rapat, seminar, dan sejenisnya;
d. honor output kegiatan dan jasa profesi;
e. pelatihan dan bimbingan teknis;
f. pemeliharaan peralatan dan mesin;
g. lisensi aplikasi;
h. bantuan pemerintah;
i. pemeliharaan dan perawatan; dan
j. pelaksanaan belanja lainnya yang tidak efisien.

3. Mengoptimalkan pemanfaatan sarana dan prasarana milik Kementerian Agama untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh satuan kerja Kementerian Agama, kecuali tidak dimungkinkan karena keterbatasan kapasitas dan fasilitas;

4. Penggunaan sarana dan prasarana kantor dilakukan secara bijakdengan mengedepankan prinsip efisiensi;

5. Penggunaan listrik dan air dibatasi hanya pada hari dan jam kerja,yaitu pukul 07.30-16.00 waktu setempat, kecuali hari Jumat pukul07.30-16.30 tanpa adanya lembur;
    
6. Kepala satuan kerja melakukan penghematan penggunaan listrikdan air dengan mematikan aliran listrik dan air untuk lampu penerang dan/atau peralatan listrik lainnya;

Adsense

7. Penghematan penggunaan listrik dan air juga diberlakukan dirumah dinas pejabat Kementerian Agama;

8. Meminimalisasi pertemuan yang bersifat tatap muka (luring) dan mengoptimalkan pertemuan secara tatap maya (daring), kecuali untuk pertemuan yang tidak membebani anggaran perjalanan dinas;

Baca juga : Krakatau Steel Salurkan Bantuan, Dukung Pembangunan Universitas Widya Mataram

9. Memberikan pelayanan melalui work from home pada setiap hari Jumat dan dapat menyelenggarakan kegiatan di luar kantor.

10. Perjalanan dinas dalam dan luar negeri dilakukan untuk keperluanyang urgen dan prioritas;

11. Dalam hal perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada angka 10 dilakukan, berlaku ketentuan:

a. Perjalanan dinas luar negeri diutamakan untuk keperluan penyelenggaraan ibadah haji, melanjutkan studi di luar negeri, dan kegiatan yang dibiayai oleh pengundang atau pihak sponsor;

b. Jumlah perjalanan dinas dalam negeri Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, Staf Ahli, dan Staf Khusus dibatasi dan harus mendapat izin terlebih dahulu dari Menteri Agama;

c. Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan hanya boleh didampingi oleh 1 (satu) orang pendamping;

d. Staf Ahli dan Staf Khusus, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pusat, Rektor dan Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Biro pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala Madrasah, dan Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan serta Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas tidak boleh membawa pendamping;

Baca juga : Dubes Dewi Gustina Temui Presiden Sri Lanka Bahas Danantara Hingga Investasi

e. Menteri Agama, Wakil Menteri Agama, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya menggunakan pesawat kelas ekonomi untuk perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam;

f. Paling banyak berjumlah 5 (lima) orang untuk penyelenggaraan kegiatan dan 2 (dua) orang untuk kegiatan pemantauan di daerah dengan pertimbangan kegiatan dan pemantauan dimaksud tidak dimungkinkan dilakukan secara daring; dan

12. Perjalanan dinas dalam negeri wajib dilengkapi dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan langsung sebelum keberangkatan.

Efisiensi anggaran 2025 Kemenag ini diharapkan bisa membuat kinerja satker lebih optimal dan tepat sasaran.

“Ada 12 poin yang tertuang dalam edaran ini yang perlu menjadi perhatian satuan kerja dalam rangka efisiensi anggaran,” tutup Kamaruddin.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense