RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menggeledah rumah eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias Kang Emil, di Bandung.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
“Betul, terkait perkara BJB,” ujar Setyo saat dikonfirmasi, Senin (10/3/2025).
Baca juga : PSSI Gelar Pelatihan VAR Buat Wasit Liga 2 Dan Liga 3
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga membenarkan, penyidik komisi antirasuah menggeledah rumah mantan calon Gubernur DKI Jakarta tersebut.
“Betul, di Bandung,” tuturnya.
Sebelumnya, Setyo Budiyanto menyatakan, penyidik sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan kasus rasuah tersebut.
Baca juga : Kejagung Usut Korupsi Minyak Mentah 193 T
Dia menyebut, ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Ya, sudah menerbitkan surat penyidikan," ujar Setyo Budiyanto di Gedung ACLC KPK, Rabu (5/3/2025).
Meski demikian, KPK belum membeberkan secara resmi soal penetapan tersangka dalam kasus ini.
Baca juga : Kejari Muba Geledah Kantor PT SMB Terkait Dugaan Korupsi Proyek Tol Baleno
Setyo hanya menekankan, nantinya tim penyidik akan menentukan langkah lebih lanjut dalam penanganan perkara.
"Kalau terhadap tindak lanjut dari pada penanganannya pasca dilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindaklanjutnya," tandasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.