BREAKING NEWS
 

Jadi Tersangka KPK, Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi Cs Dicegah ke LN

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 13 Maret 2025 17:51 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Lima tersangka kasus dugaan korupsi penempatan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Tbk (BJB), telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

"Bahwa pada tanggal 28 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 373 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap lima orang,” ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika, Kamis (13/3/2025).

Kelima tersangka itu adalah eks Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi Dan Pimpinan Divisi Corsec BJB Widi Hartoto.

Kemudian, tiga pihak swasta merupakan pemilik agensi iklan, yakni Asikin Dulmanan pemilik PT Antedja Muliatama (AM) dan PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM).

Baca juga : KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus BJB, Salah Satunya Eks Dirut Yuddy Renaldi

Lalu Suhendrik, pemilik PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising. Serta, R. Sophan Jaya Kusuma pemilik PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB),

“Larangan bepergian ke luar negeri ini dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan mereka di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” beber Tessa.

Dalam perkara ini, KPK mengungkapkan, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 222 miliar.

Adsense

Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo mengungkapkan, kerugian negara itu merupakan selisih uang yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media.

Baca juga : Jadi Tersangka KPK, Eks Pejabat DJP Dicegah ke Luar Negeri

“Selisih antara yang dibayarkan dari BJB ke agensi dengan agensi ke media, yaitu sebesar Rp 222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun, yakni pada 2021 hingga pertengahan 2023,” ujarnya dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

Uang Rp 222 miliar tersebut digunakan sebagai Dana Non Budgeter oleh BJB, yang sejak awal disetujui oleh Yuddy Renaldi, Direktur Utama BJB saat itu, bersama Pimpinan Divisi Corsec BJB Widi Hartoto, untuk bekerja sama dengan 6 Agensi tersebut, untuk menyiapkan Dana Guna Kebutuhan Non Budgeter BJB.

“YR (Dirut ) bersama-sama dengan WH (PPK) mengetahui dan atau menyiapkan pengadaan jasa agensi tahun 2022-2023 sebagai sarana kickback,” ungkap Budi.

Dia menjelaskan, pada Tahun 2021, 2022, dan Semester 1 2023, Bank BJB merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corsec sebesar Rp 409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via kerja sama dengan 6 agensi.

Baca juga : Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Dirjen Anggaran Kemenkeu Ditahan Kejaksaan Agung

Rinciannya, PT Antedja Muliatana sebesar Rp 99 miliar; PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp 81 miliar; PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Rp 41 miliar; PT. Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) Rp 105 miliar; PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Rp 49 miliar; dan PT BSC Advertising Rp 33 miliar.

“Ditemukan fakta bahwa lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan Iklan sesuai permintaan BJB serta penunjukan agensi dilakukan dengan melanggar ketentuan PBJ,” tuturnya.

Yuddy bersama Widi mengetahui dan/atau memerintahkan pengguna barang untuk bersepakat dengan rekanan jasa agensi dalam penggunaan kickback.

Keduanya memerintahkan Panitia Pengadaan untuk mengatur pemilihan agar memenangkan rekanan yang disepakati.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense