BREAKING NEWS
 

Beda Satu Huruf Di Surat Dakwaan, Tim Pengacara Hasto Protes Ke Hakim

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 14 Maret 2025 12:03 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan renvoi atau perbaikan dakwaan kepada majelis hakim dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan yang mendudukkan Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.

Sebab, ada typo satu huruf. Seharusnya, tertulis KUHP. Namun, malah tercatat KUHAP. Kesalahan tulis itu diprotes oleh kubu Hasto.

"Mohon izin Yang Mulia, sebelum dilanjutkan Yang Mulia. Kami ada renvoi sedikit Yang Mulia, di halaman 5, ada renvoi sedikit di dakwaan di halaman 5,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

Pengacara Hasto, Ronny Talapessy menilai, perbaikan sudah tidak bisa diterima karena dakwaan sudah masuk ke dalam tahap persidangan.

Baca juga : Menhan Sjafrie & Dubes Iran Bahas Penguatan Kapabilitas Pertahanan

“Karena kami kan sudah terima dakwaannya kemarin minggu lalu baru hari ini renvoi, kami sampaikan keberatan Yang Mulia, terima kasih,” protes Ronny.

Koordinator Juru Bicara Hasto, Febri Diansyah juga memprotes permintaan perbaikan dakwaan dari jaksa.

Menurutnya, meski satu huruf, kata dia, kesalahan itu berpengaruh dengan hak asasi manusia (HAM) Hasto sebagai terdakwa.

Adsense

“Jadi kenapa kami keberatan? Karena memang meskipun ini hanya 1 huruf tapi tentu saja penyusunan dakwaan ini sangat penting bagi perspektif HAM klien kami,” ujar Febri.

Baca juga : Sambut Ramadan, Midea Hadirkan Promo Super Berkah

Hakim menengahi perdebatan. Renvoi dari jaksa dan protes dari kubu Hasto dicatat untuk dipertimbangkan majelis.

“Keberatannya kami catat ya. Ya seperti itu tanggapan dari PH (penasehat hukum), silakan kalau mau renvoi, keberatan saudara kami catat, nanti kami tuangkan,” ucap hakim.

Hasto Kristianto didakwa memberikan suap sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan dalam rentang waktu 2019-2020.

Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antar-waktu (PAW) calon legislatif terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada tersangka Harun Masiku.

Baca juga : Menlu Bicara Isu Palestina, MBG & Tes Kesehatan Gratis

"Perbuatan melawan hukum dilakukan terdakwa (Hasto) bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

Adapun Hasto didakwa memberikan suap terkait pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR atas nama buronan Harun Masiku. Dl

Selain itu, dia juga didakwa melakukan perintangan penyidikan untuk menangkap Harun Masiku.

Dalam perkara perintangan penyidikan yang dilakukan Hasto, mengakibatkan Harun Masiku yang saat itu hendak ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kabur.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense