RM.id Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor advokat Visi Law Office, di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).
Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Terkait sprindiknya TPPU SYL,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika lewat pesan singkat, Rabu (19/3/2025).
Dia menjelaskan, tim penyidik membawa advokat Rasamala Aritonang untuk ikut dalam penggeledahan tersebut.
Baca juga : KPK Geledah Rumah Kang Emil, Jokowi Kaget
Eks penyidik KPK itu sendiri hari ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. “Infonya ikut,” tutur Tessa.
Visi Law Office adalah kantor hukum yang didirikan eks Jubir KPK Febri Diansyah bersama Donal Fariz pada Oktober 2020.
Donal Fariz sebelumnya merupakan peneliti senior pada Indonesia Corruption Watch (ICW).
Rasamala Aritonang kemudian bergabung sebagai Partner pada Januari 2022 setelah mengakhiri tugasnya sebagai kepala regulasi dan produk hukum di KPK.
Baca juga : KPK Geledah Rumah Ahmad Ali, Terkait Kasus Rita Widyasari
Rasamala memang pernah menjadi pengacara SYL selama berperkara di KPK. Bersama dengan Febri Diansyah dan Donal Fariz.
Rasamala, Febri, dan Donal juga sudah pernah diperiksa KPK terkait perkara SYL beberapa waktu lalu. Bahkan, mereka juga dicegah ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi ini.
Untuk diketahui, perkara TPPU yang menjerat Syahrul Yasin Limpo ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. SYL divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan oleh pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain itu, SYL juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 14,14 miliar ditambah 30.000 dolar AS subsider 2 tahun penjara.
Baca juga : KPK Geledah Rumah Djan Faridz, Terkait Kasus Harun Masiku
Namun, pada tingkat banding hukuman SYL diperberat menjadi 12 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 44.269.777.204 ditambah 30.000 dolar AS subsider 5 tahun penjara.
Hukuman serupa juga dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi. Hukuman SYL tetap 12 tahun penjara, sebagaimana pada tingkat banding.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.