Dark/Light Mode

Geledah Rumah Andi Tenri, KPK Sita Bukti Pencucian Uang SYL

Jumat, 17 Mei 2024 23:55 WIB
SYL (Foto: Tedy Kroen/RM)
SYL (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik saat melakukan penggeledahan di rumah adik eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Angka, di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (16/5/2024).

Dokumen dan barang elektronik ini diyakini dapat mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan SYL.

"Diperoleh antara lain berupa dokumen dan barang elektronik yang dapat mengungkap perbuatan dari tersangka SYL," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (17/5/2024).

Baca juga : Rumah Mewah Adik SYL Digeledah KPK

Dia bilang, tim penyidik KPK akan menganalisis berbagai dokumen dan barang elektronik disita dari penggeledahan tersebut.

Barang-barang tersebut akan menjadi barang bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan TPPU SYL.

“Analisis lanjutan segera dilakukan untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara penyidikan,” tandas Ali.

Baca juga : Pakai Setelan Hitam, Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung

Terkait pencucian uang, sebelumnya KPK telah menyita rumah mewah senilai Rp 4,5 miliar milik SYL di Panakkukang, Makassar, Sulsel, Rabu (16/5/2024).

Selain itu, penyidik komisi antirasuah juga telah menyita Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam milik SYL yang diduga disembunyikannya di kawasan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

KPK memastikan bakal terus menelusuri aset-aset milik SYL yang diduga hasil korupsi.

Baca juga : Pengalaman Teruji, Ganjar Ditugasin PDIP Menangkan Pilkada Jateng

KPK menjerat SYL atas kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL sedang berproses di pengadilan.

Jaksa mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar.

Perbuatan itu dilakukan SYL bersama mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta. Sementara untuk kasus TPPU, saat ini masih dalam proses penyidikan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.