RM.id Rakyat Merdeka - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa di kasus pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.
Sekitar belasan pengunjung sidang tampak mengenakan rompi oranye bertuliskan 'Tahanan Politik' sebagai bentuk dukungan terhadapnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
Sementara di luar gedung pengadilan, terdapat puluhan massa aksi yang menyerukan bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merupakan tahanan politik.
Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hasto bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah 57,350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Baca juga : KPK Kerahkan 12 Jaksa Tangani Sidang Hasto
"Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Caleg terpilih daerah Sumatera Selatan atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku," kata jaksa.
Adapun kasus ini bermula ketika caleg dari PDIP asal Sumsel 1 Nazarudin Kiemas meninggal dunia dan dicoret namanya dari dari Daftar Calon Tetap (DCT).
Jaksa menyebut bahwa pada 22 Juni 2019 diadakan rapat pleno DPP PDIP untuk membahas perolehan suara Nazarudin.
Hasil rapat tersebut, Hasto memberi perintah kepada Donny (Tim Hukum PDIP) untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung.
Baca juga : Lenovo Resmi Hadirkan Rangkaian Copilot+ PC Terbaru di Indonesia
Setelahnya, Hasto memanggil Donny dan Saeful Bahri ke Rumah Aspirasi dan menyampaikan bahwa Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI.
"Terdakwa (Hasto) menyampaikan Harun Masiku harus dibantu menjadi anggota DPR karena sudah menjadi keputusan partai dan memerintahkan kedua orang tersebut untuk mengurus Harun Masiku di KPU agar ditetapkan sebagai anggota DPR," kata JPU.
Pada 27 September 2019, Hasto lantas memanggil Riezky Aprilia (calon yang menggantikan Nazarudin Kiemes) agar mengundurkan diri sebagai Caleg Terpilih, namun dirinya enggan memenuhi permintaan Hasto.
Di tanggal 6 Januari, Wahyu bertemu Hasyim Asyari untuk melakukan pertemuan dengan utusan PDIP Agustiani Tio yang ingin konsultasi soal prosedur dan mekanisme PAW Harun Masiku. Karena Riezky Aprilia telah dilantik, kata Harun, PAW Harun Masiku tidak dapat dilakukan.
Baca juga : KPK Periksa Hasto Sebagai Tersangka Pekan Depan
Atas perbuatannya, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.