RM.id Rakyat Merdeka - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto membacakan nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam eksepsi tersebut, Hasto menyebut KPK hanya mendaur ulang kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tanpa adanya fakta atau bukti baru.
"Proses daur ulang kasus yang sudah inkracht ini jelas melanggar asas kepastian hukum. KPK tidak memiliki dasar hukum untuk membuka kembali kasus yang telah selesai tanpa adanya bukti baru," tegas Hasto dalam eksepsi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Kasus yang dimaksud Hasto, adalah dugaan suap PAW Anggota DPR dengan terpidana Harun Masiku yang sebelumnya telah diputus oleh pengadilan. Dia menegaskan, tidak ada satu pun amar putusan yang menyatakan keterlibatan dirinya.
"Dalam putusan pengadilan yang telah inkracht, tidak ada keterlibatan saya. KPK justru mendaur ulang kasus ini tanpa dasar hukum yang jelas," keluhnya.
Hasto juga menerangkan, hampir seluruh saksi yang telah diperiksa dan dihadirkan dalam persidangan sebelumnya, diperiksa kembali oleh KPK.
"Ini jelas mengabaikan fakta-fakta hukum di persidangan sebelumnya," ucapnya.
Baca juga : Febri Diansyah: Saya Hormati Masukan Dari Para Sahabat
Hasto menjelaskan, asas kepastian hukum merupakan prinsip fundamental dalam penegakan hukum, termasuk dalam UU KPK No. 19 Tahun 2019.
“Asas kepastian hukum telah dilanggar melalui proses daur ulang tidak hanya merugikan saya sebagai terdakwa, tetapi juga para saksi yang telah diperiksa sebelumnya," tegasnya.
Hasto mengutip Pasal 3 UU KPK No. 19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa KPK harus berasaskan pada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap HAM.
Selain itu, Hasto juga merujuk pada Pasal 76 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang melarang pengulangan perkara yang telah diputus (ne bis in idem).
“Kasus ini sudah diputus oleh pengadilan dan tidak ada fakta hukum baru yang muncul. KPK tidak memiliki dasar untuk membuka kembali kasus ini," ujarnya.
Selain merugikan dirinya, Hasto menegaskan bahwa pelanggaran asas kepastian hukum ini juga menciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Baca juga : Tepis Tudingan PDIP, PSI: Kasus Hasto Murni Hukum!
“Hukum tanpa keadilan seperti seperangkat peraturan yang kering tanpa roh. Keadilan harus ditegakkan dengan menghormati asas kepastian hukum," kata Hasto, mengutip pidato Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto.
Dalam eksepsinya, Hasto meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan nota keberatannya. Hasto juga meminta agar hak-haknya dipulihkan dan seluruh barang bukti yang disita oleh KPK dikembalikan.
“Saya yakin majelis hakim akan mengambil keputusan yang adil dan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan tekanan atau kepentingan politik,” tutup Hasto.
Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hasto bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah 57,350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
"Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Caleg terpilih daerah Sumatera Selatan atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku," kata jaksa.
Adapun kasus ini bermula ketika caleg dari PDIP asal Sumsel 1 Nazarudin Kiemas meninggal dunia dan dicoret namanya dari dari Daftar Calon Tetap (DCT).
Jaksa menyebut bahwa pada 22 Juni 2019 diadakan rapat pleno DPP PDIP untuk membahas perolehan suara Nazarudin.
Baca juga : Pakar Hukum: Ada Pihak Lain Yang Harus Bertanggung Jawab Dalam Kasus Pertamina
Hasil rapat tersebut, Hasto memberi perintah kepada Donny (Tim Hukum PDIP) untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung.
Setelahnya, Hasto memanggil Donny dan Saeful Bahri ke Rumah Aspirasi dan menyampaikan bahwa Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI.
"Terdakwa (Hasto) menyampaikan Harun Masiku harus dibantu menjadi anggota DPR karena sudah menjadi keputusan partai dan memerintahkan kedua orang tersebut untuk mengurus Harun Masiku di KPU agar ditetapkan sebagai anggota DPR," kata JPU.
Pada 27 September 2019, Hasto lantas memanggil Riezky Aprilia (calon yang menggantikan Nazarudin Kiemas) agar mengundurkan diri sebagai Caleg Terpilih, namun dirinya enggan memenuhi permintaan Hasto.
Pada tanggal 6 Januari, Wahyu bertemu Hasyim Asyari untuk melakukan pertemuan dengan utusan PDIP Agustiani Tio yang ingin konsultasi soal prosedur dan mekanisme PAW Harun Masiku. Karena Riezky Aprilia telah dilantik, PAW Harun Masiku tidak dapat dilakukan.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.