Dark/Light Mode

Pakar Hukum: Ada Pihak Lain Yang Harus Bertanggung Jawab Dalam Kasus Pertamina

Rabu, 12 Maret 2025 10:03 WIB
Pakar Hukum Pidana  Universitas Bengkulu, Zico Junius Fernando (Foto: Istimewa)
Pakar Hukum Pidana Universitas Bengkulu, Zico Junius Fernando (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ke sejumlah anak usaha PT Pertamina dan pihak swasta periode 2018-2023, menjadi perhatian publik.

Terkait hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Bengkulu, Zico Junius Fernando mengatakan, secara objektif, pertanggungjawaban hukum atas kebijakan energi dan impor minyak mentah dalam kurun waktu tersebut seharusnya dialamatkan kepada pejabat yang memiliki otoritas pada masa itu.

Dia menerangkan, dalam UU Tindak Pidana Korupsi, “tindak pidana korupsi” bisa didefinisikan dalam berbagai bentuk. Semisal merugikan keuangan negara, penyalahgunaan wewenang, kesempatan, hingga suap-menyuap dalam kebijakan atau pengambilan keputusan publik.

"Jika dalam kebijakan impor minyak mentah periode 2018–2023 ditemukan indikasi adanya penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara, pihak yang terlibat dapat dijerat dengan ketentuan dalam UU tersebut," jelas Zico.

"Pemeriksaan hukum harus difokuskan pada individu atau pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam kurun waktu tersebut,” lanjutnya.

Baca juga : 5 Poin Penting Jaksa Agung Soal Kasus Minyak Mentah: BBM Pertamina Kini Aman

Zico juga mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengungkap kasus ini secara profesional, independen, dan berbasis pada bukti yang sah untuk menjamin proses hukum yang adil.

Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pihak yang tidak terbukti terlibat.

Zico berpendapat, dengan pendekatan seperti itu, proses hukum tidak hanya bertujuan untuk menindak pelaku, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Serta memastikan praktik korupsi dapat diberantas secara efektif dan berkelanjutan.

“Prinsip-prinsip dasar dalam penegakan hukum, termasuk asas praduga tak bersalah, serta prinsip akuntabilitas dan transparansi, harus diimplementasikan dalam proses investigasi untuk memastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif dan profesional,” papar Zico.

Dia pun meminta publik untuk lebih cermat dan mendalami kasus korupsi ini secara lebih seksama.

Baca juga : Tak Hanya Tegakkan Hukum, Pengacara Juga Punya Tanggung Jawab Terhadap Keadilan

Menurutnya, Kejagung memiliki peran yang sangat penting untuk membuat kasus ini lebih terang benderang.

“Perlu dilihat, Bahlil baru dilantik sebagai Menteri ESDM pada Agustus 2024. Sehingga, secara faktual tidak memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas kebijakan yang diambil pada rentang waktu 2018 hingga 2023,” beber Zico.

Senada, Anggota Komisi XII DPR RI Mukhtarudin mendorong Kejagung untuk memeriksa eks Menteri ESDM Arifin Tasrif. Sebab, kasus dugaan korupsi itu terjadi pada masa jabatannya.

"Pak Bahlil Lahadalia justru sedang melakukan pembersihan dan pembenahan tata kelola niaga impor BBM," tegas politisi dari dapil Kalimantan Tengah ini.

Dia bilang, terbongkarnya skandal korupsi ini harus menjadi momentum penting bagi Pertamina dan anak perusahaan lainnya, untuk melakukan reformasi tata kelola niaga.  

Baca juga : Target Kepala Daerah Dievaluasi Tahun Depan

"Momentum perbaikan ini penting untuk mengembalikan ruh arah pengelolaan kekayaan alam negara, yang sejalan dengan mandat konstitusi," ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung tengah menyidik dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.

Dalam pengusutannya, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka, enam di antaranya merupakan pejabat anak perusahaan Pertamina.

Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus korupsi Pertamina mencapai Rp 193,7 triliun. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.