BREAKING NEWS
 

Alumni ITL Trisakti Kritik Rencana Gubernur Jabar soal Kendaraan Penunggak Pajak

Reporter & Editor :
FAZRY
Sabtu, 22 Maret 2025 12:32 WIB
Direktur Lingkar Transportasi Indonesia yang juga alumni Institut Transportasi dan Logistik Trisakti Jakarta, Ekky Bahtiar.

 Sebelumnya 
Lebih lanjut, Ekky mengingatkan bahwa pajak kendaraan merupakan aspek administratif, sedangkan kelayakan kendaraan untuk beroperasi di jalan merupakan aspek teknis.

Jika kendaraan tidak laik jalan, maka memang tidak boleh beroperasi karena berbahaya bagi pengguna jalan lainnya.

Baca juga : Kemenkop Sinkronisasi Kop Des Merah Putih Bersama Kepala Dan Perangkat Desa

 “Pak Gubernur harus lebih bijak dalam berbicara di depan publik. Sebaiknya, panggil Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Dinas Pendapatan Jawa Barat untuk merumuskan kebijakan bersama. Jangan hanya berdasarkan usulan dari Dinas Pendapatan yang akhirnya hanya menekan masyarakat dalam hal pajak,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.

Baca juga : Gelar Rakornis 2025, Asabri Komit Bertransformasi Dan Tingkatkan Kesejahteraan Anggota

Dia menyampaikan kebijakan ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun.

Program milik gubernur yang akrab disapa KDM ini membebaskan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bagi masyarakat dan badan usaha yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.

Baca juga : Terima Putusan MK, Pj Gubernur Velix Puji Kematangan Politik Papua Pegunungan

KDM mengatakan masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret - 6 Juni 2025, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

"Nanti yang tidak bayar pajak padahal kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya, tidak bisa lagi nanti motor mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kabupaten, lewat di jalan provinsi,” kata Dedi dikutip dari Portal Jabar. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense