Dark/Light Mode

Penyidikan Kasus Kegiatan Seni Fiktif

Kejati Tahan Dua Pejabat Dinas Kebudayaan Jakarta

Selasa, 7 Januari 2025 06:10 WIB
Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta nonaktif Iwan Henry Wardhana (IHW) (kiri) dan Plt Kabid Pemanfaatan Mohamad Fahirza Maulana (MFM) (kanan) memakai rompi tersangka Kejati Jakarta. (Foto: Istimewa)
Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta nonaktif Iwan Henry Wardhana (IHW) (kiri) dan Plt Kabid Pemanfaatan Mohamad Fahirza Maulana (MFM) (kanan) memakai rompi tersangka Kejati Jakarta. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menahan dua pejabat Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta dalam penyidikan korupsi kegiatan seni fiktif tahun 2023.

Kedua pejabat yakni IHW, Kepala Dinas Kebudayaan dan MFM, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Ke­budayaan.

"Penyidik menahan IHW di Rutan Salemba Cabang Kejak­saan Negeri Jakarta Selatan dan MFM di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Ja­karta Syahron Hasibuan dalam keterangan pers Senin malam, 06 Januari 2024.

Penahanan dilakukan usai IHW dan MFM menjalani pe­meriksaan sebagai tersangka.

Baca juga : Pevita Pearce, Anggun Bak Putri Kerajaan

Syahron membeberkan, kasus ini terjadi karena kongkalikong IHW, MFM, dan GAR, pemilik event organizer (EO). Mereka sepakat menggunakan tim EO milik GAR dalam melaksanakan sejumlah kegiatan di Bidang Pe­manfaatan Dinas Kebudayaan.

Selanjutnya, MFM dan GAR sepakat menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ (surat pertanggungjawaban). Sehingga, dana kegiatan seni bisa dicairkan.

Dana yang masuk ke rekening sanggar fiktif itu, lalu ditarik oleh GAR. "Ditampung di reke­ning GAR, yang diduga diguna­kan untuk kepentingan tersangka IHW maupun tersangka MFM," kata Syahron.

Dalam penyidikan kasus ini, GAR juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia lebih dulu ditahan.

Baca juga : Pram-Rano Selangkah Lagi Masuk Balaikota

Kepala Kejati Jakarta, Patris Yusrian Jaya membeberkan mo­dus ketiga tersangka menggerus uang negara. Selain mengguna­kan sanggar seni fiktif, mereka juga melengkapi dengan ratusan stempel palsu.

"Dalam pelaksanaannya, ada beberapa variasi kegiatan, ada yang dilaksanakan secara fiktif, ada yang sebagian dilaksanakan, sebagian lagi difiktifkan," kata Patris dalam keterangan pers, Kamis, 2 Januari 2025.

Pelaku meminjam sejum­lah perusahaan yang nantinya menerima dana SPJ kegiatan pagelaran seni fiktif. Perusahaan akan mendapat imbalan 2,5 persen dari dana yang cair.

Dalam pembuatan SPJ, pelaku menyuruh sejumlah orang agar mengenakan seragam penari di atas panggung untuk difoto. Foto ini dijadikan bukti bahwa EO sudah melaksanakan kegiatan seni tari.

Baca juga : Merebak Di China, Virus HMPV Dipantau Pemerintah

"Tapi tariannya tidak pernah ada. Dan ini kemudian dibuat pertanggungjawaban seolah-olah penari ini berasal dari sanggar yang dibuat oleh EO tadi," kata Patris.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.