Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Penyidikan Kasus Kegiatan Seni Fiktif
Kejati Tahan Dua Pejabat Dinas Kebudayaan Jakarta
Selasa, 7 Januari 2025 06:10 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menahan dua pejabat Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta dalam penyidikan korupsi kegiatan seni fiktif tahun 2023.
Kedua pejabat yakni IHW, Kepala Dinas Kebudayaan dan MFM, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan.
"Penyidik menahan IHW di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan MFM di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangan pers Senin malam, 06 Januari 2024.
Penahanan dilakukan usai IHW dan MFM menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca juga : Pevita Pearce, Anggun Bak Putri Kerajaan
Syahron membeberkan, kasus ini terjadi karena kongkalikong IHW, MFM, dan GAR, pemilik event organizer (EO). Mereka sepakat menggunakan tim EO milik GAR dalam melaksanakan sejumlah kegiatan di Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan.
Selanjutnya, MFM dan GAR sepakat menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ (surat pertanggungjawaban). Sehingga, dana kegiatan seni bisa dicairkan.
Dana yang masuk ke rekening sanggar fiktif itu, lalu ditarik oleh GAR. "Ditampung di rekening GAR, yang diduga digunakan untuk kepentingan tersangka IHW maupun tersangka MFM," kata Syahron.
Dalam penyidikan kasus ini, GAR juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia lebih dulu ditahan.
Baca juga : Pram-Rano Selangkah Lagi Masuk Balaikota
Kepala Kejati Jakarta, Patris Yusrian Jaya membeberkan modus ketiga tersangka menggerus uang negara. Selain menggunakan sanggar seni fiktif, mereka juga melengkapi dengan ratusan stempel palsu.
"Dalam pelaksanaannya, ada beberapa variasi kegiatan, ada yang dilaksanakan secara fiktif, ada yang sebagian dilaksanakan, sebagian lagi difiktifkan," kata Patris dalam keterangan pers, Kamis, 2 Januari 2025.
Pelaku meminjam sejumlah perusahaan yang nantinya menerima dana SPJ kegiatan pagelaran seni fiktif. Perusahaan akan mendapat imbalan 2,5 persen dari dana yang cair.
Dalam pembuatan SPJ, pelaku menyuruh sejumlah orang agar mengenakan seragam penari di atas panggung untuk difoto. Foto ini dijadikan bukti bahwa EO sudah melaksanakan kegiatan seni tari.
Baca juga : Merebak Di China, Virus HMPV Dipantau Pemerintah
"Tapi tariannya tidak pernah ada. Dan ini kemudian dibuat pertanggungjawaban seolah-olah penari ini berasal dari sanggar yang dibuat oleh EO tadi," kata Patris.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya