RM.id Rakyat Merdeka - Perusahaan Hungaria Navayo International AG tak menggubris panggilan Kejaksaan Agung dalam penyidikan korupsi pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, pemanggilan terhadap perusahaan tersebut dilakukan melalui Kementerian Luar Negeri.
“Setelah dilakukan beberapa kali pemanggilan sebagai saksi oleh penyidik melalui pihak Kemenlu, ternyata pihak Navayo tidak mengindahkan panggilan tersebut,” kata Harli kepada wartawan, Sabtu malam, 22 Maret 2025.
Baca juga : Agrinas Gebrakan Serius Kerek Produksi Pangan
Menurutnya, proses pemanggilan terhadap Navayo telah dilakukan secara patut dan sesuai prosedur, Jika panggilan tidak dipatuhi, Kejagung dapat mengambil langkah hukum.
Harli menyampaikan, status Navayo akan ditentukan dalam gelar perkara. Tak tertutup peluang untuk menetapkan perusahaan ini sebagai tersangka.
Dalam penyidikan kasus ini, Kejagung telah menjerat empat tersangka. Salah satunya warga negara Amerika.
Baca juga : Harga Stabil, Rakyat Tidak Usah Khawatir
Perkara ini bermula satelit Garuda-1 keluar dari slot orbit 123° Bujur Timur (BT). Sehingga terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia pada 19 Januari 2015.
Berdasarkan peraturan International Telecommunication Union (ITU), negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali slot orbit tersebut. Apabila tidak dipenuhi, hak pengelolaan slot orbit akan gugur secara otomatis dan dapat digunakan negara lain.
Kemhan lalu berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mendapatkanhak pengelolaan slot orbit 123° Bujur Timur. Rencananya Kemnhan agar membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).
Baca juga : Jakarta Targetkan Bebas Sampah 2050
Singkat cerita, Kemhan meneken kontrak dengan sejumlah vendor, yaitu Avanti, Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat—meskipun saat itu belum tersedia anggarannya.
Ujung-ujungnya, Kemhan tidak mampu membayar kontrak yang telah ditandatangani. Akhirnya para vendor, antara lain Avanti dan Navayo melayangkan gugatan dan dikabulkan pengadilan arbitrase.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.