BREAKING NEWS
 

Penyidikan Kasus Korupsi Satkomhan

Perusahaan Hungaria Cuekin Panggilan Kejagung

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Senin, 24 Maret 2025 07:15 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar. (Foto: Dok. Kejagung)

 Sebelumnya 
Kemhan didenda 21 juta dolar Amerika karena wanprestasi. Namun putusan itu tidak bisa langsung dieksekusi, karena harus melewati proses pengadi­lan di Indonesia.

Kemhan menggugat putusan arbitrase ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kuasa diberikan kepada Kejaksaan Agung selaku Jaksa Pengacara Negara.

Ada empat poin gugatan per­lawanan. Salah satunya meminta pengadilan menyatakan bahwa putusan Arbitrase Internasional tidak dapat dieksekusi dan batal demi hukum. Juga menyatakan putusan Arbitrase Internasional tidak dapat diakui dan tidak dapat dilaksanakan.

Baca juga : Agrinas Gebrakan Serius Kerek Produksi Pangan

Perkembangan terakhir mengenai sengketa ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.

Navayo disebutkan mengajukan permohonan untuk menyita aset Pemerintah Indonesia di Prancis buntut putusan arbitrase.

Menyikapi hal ini, Yusril meminta Kejagung melakukan perlawanan atas upaya eksekusi dari Navayo. Salah satunya dengan menetapkan perusahaan Hungaria itu sebagai tersangka, jika telah memperoleh bukti yang cukup. Apalagi, Kejagung telah melakukan pemanggilan hingga tiga kali, tapi tak digubris.

Baca juga : Harga Stabil, Rakyat Tidak Usah Khawatir

“Kasus Navayo ini sarat dengan manipulasi dan korupsi. Karena itu, pemerintah tidak akan diam apalagi mengalah pada mereka,” kata Yusril lewat keterangan tertu­lis Jumat, 21 Maret 2025.

Yusril mengungkapkan, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan indikasi wanprestasi dalam kontrak pengadaan satelit antara Navayo dan Kemhan pada 2016.

“Kontrak senilai 16 juta dolar AS tersebut hanya dipenuhi Navayo sebesar Rp 1,9 miliar. Ini menunjukkan adanya ketidak­sesuaian yang harus ditindak­lanjuti dengan langkah pidana,” kata Yusril.

Baca juga : Jakarta Targetkan Bebas Sampah 2050

Berdasarkan hasil audit BPKP yang diterbitkan pada 12 Agustus 2022, kerugian negara dalam pengadaan Satkomhan mencapai Rp 453,094 miliar. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense