Dark/Light Mode

Wakil Kepala BPH Dahnil Anzar Simanjuntak

Pengelolaan Haji Itu Banyak Kartelnya

Minggu, 23 Maret 2025 08:05 WIB
Wakil Kepala BPH Dahnil Anzar Simanjuntak. (Foto: Fitri/RM)
Wakil Kepala BPH Dahnil Anzar Simanjuntak. (Foto: Fitri/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mulai tahun 2026, pelaksanaan haji tidak lagi ditangani Kementerian Agama. Badan Penyelenggara Haji (BPH) yang telah dibentuk Presiden Prabowo Subianto, akan mengurus langsung penyelenggaraan haji. BPH sudah menyiapkan beragam program, salah satunya memberantas kartel-kartel yang menghambat pelaksanaan ibadah haji menjadi lebih baik dan efisien.

“Saya siap melawan kartel-kartel yang selama ini bikin penyelenggaraan haji tidak maksimal,” kata Wakil Kepala BPH Dahnil Anzar Simanjuntak dalam podcast di Rakyat Merdeka, Kamis (20/3/2025). Podcast dipandu Pemimpin Redaksi Rakyat Merdeka Riki Handayani dan Editor Siswanto.

Awalnya, Dahnil menceritakan sejarah pembentukan BPH. Kata dia, BPH ini berbeda dengan Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH). BPH langsung di bawah komando Presiden, sedangkan BPIH berada di bawah Kementerian Agama.

“Pembentukan BPH banyak tantangannya. Nggak mulus-mulus bangat walupun pengawasannya langsung oleh Presiden,” tuturnya.

Baca juga : Golkar Yakin, MBG Tidak Ganggu Ekonomi Nasional

Kata Dahnil, rencana pembentukan badan haji oleh Prabowo bukan barang baru. Dahnil yang sejak Pilpres 2014 menemani Prabowo, tahu persis semangat Prabowo membentuk lembaga yang fokusnya hanya mengurusi jemaah haji.

“Pilpres 2014 itu idenya Kementerian Haji dan Umroh. 2019 juga sama, Kementerian Haji dan Umroh visi Pak Prabowo. 2024 namanya Kementerian Waqaf dan Haji,” kata Dahnil, mengawali paparannya.

Hanya saja, kata Dahnil, ide pembentukan sekaligus penamaan Kementerian Waqaf dan Haji pupus. Sebab, undang-undang mengatur keduanya. Pelaksanaan waqaf ada undang-undangnya, begitu juga pelaksanaan haji.

“Dalam Undang-Undang Haji itu salah satu yang krusial bunyinya bahwa penyelenggaraan haji dilaksanakan oleh Kementerian Agama. Nah, ini sempat jadi penghalang pembentukan Kementerian Haji,” tambah Dahnil.

Baca juga : Antusiasme Pemudik Tinggi, 2,4 Juta Tiket Kereta Terjual

Agar pembentukan badan sesuai tugasnya bisa terealisasi, maka Undang-Undang Haji direvisi. Ditargetkan, pertengahan tahun 2025 revisi ini akan selesai. Dalam revisi tersebut, kewenangan haji akan dialihkan dari Kementerian Agama pada badan khusus.

“Karena undang-undangnya belum selesai, maka haji 2025 masih di bawah Kemenag. Kami sekarang hanya sebagai pengawas. Tahun depan, baru kami yang menyelenggarakan,” tutur Dahnil.

Meski belum punya wewenang, lanjut dia, BPH sudah berbenah mempersiapkan sebagai lembaga tunggal penyelenggara haji. Infrastruktur yang sudah ada, tinggal mengalihkan dari Direktorat Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kemenag. Dia bilang, Ditjen PHU ini yang bertranformasi menjadi BPH.

Selain SDM dari Ditjen PHU, Dahnil juga merekrut tujuh orang yang tidak lolos tes wawancara kebangsaan (TWK) peralihan KPK dari lembaga independen menjadi lembaga pemerintahan.

Baca juga : Kepala Daerah Di Bengkulu Ramai-ramai Gabung PAN

“Tujuh orang ini ada yang di divisi direktur, kasubdit, inspektorat dan perwakilan dari Kejagung, Kemenkeu, Polri, Kemenhum, campur jadi satu. Karena pesan Presiden Prabowo, BPH harus menjadi lembaga baru yang berintegritas,” tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.