RM.id Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada terdakwa William Widarta.
Rekanan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) itu terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan rescue carrier vehicle (RCV) dan truk angkut personel 4WD tahun 2014.
Namun dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka blokir terhadap 32 rekening terdakwa dan keluarganya serta perusahaannya.
Baca juga : DPR Beri Catatan Konstruktif
Hakim menganggap, rekening-rekening itu tidak berkaitan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan tindak korupsi yang dilakukan William.
Hakim mengacu ketentuan Pasal 29 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan menyandingkannya dengan fakta hukum di persidangan.
"Sehingga cukup beralasan untuk dilakukannya pembukaan blokir atas rekening-rekening dimaksud," ujar ketua majelis hakim Teguh Santoso membacakan pertimbangan putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 24 Maret 2025.
Baca juga : Wow, LRT Jabodebek Kerek Harga Properti
Pada sidang ini turut dibacakan putusan terhadap terdakwa mantan Sekretaris Utama Basarnas Max Ruland Boseke dan Anjar Sulistyono, mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Basarnas.
Majelis hakim meyakini, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan korupsi secara bersama-sama.
Ketiga terdakwa dianggap melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Baca juga : Inflasi Terkendali, Daya Beli Terjaga
Hakim menyatakan, proyek ini telah memperkaya Max sebesar Rp 2,5 miliar dan William sebesar Rp 17,94 miliar. Padahal, kekayaan tersebut diperoleh secara melawan hukum. Mulai dari proses penganggaran, praperencanan, perencanaan pengadaan, pelelangan, hingga penetapan PT TAP sebagai pemenang lelang.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.