Dark/Light Mode

Sidang Putusan Perkara Korupsi Pengadaan Kendaraan Basarnas

Hakim Perintahkan Buka Blokir Rekening Terdakwa

Selasa, 25 Maret 2025 07:15 WIB
Mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas Max Ruland Boseke usai menjalani sidang korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan Rescue Carrier Vehicle (RCV) dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/3/2025. (Foto: Randi Tri Kurniawan/RM)
Mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas Max Ruland Boseke usai menjalani sidang korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan Rescue Carrier Vehicle (RCV) dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/3/2025. (Foto: Randi Tri Kurniawan/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada terdakwa William Widarta.

Rekanan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Ba­sarnas) itu terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengada­an rescue carrier vehicle (RCV) dan truk angkut personel 4WD tahun 2014.

Namun dalam pertimbangan­nya, majelis hakim memerintah­kan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka blokir terhadap 32 rekening terdakwa dan keluarganya serta perusa­haannya.

Baca juga : DPR Beri Catatan Konstruktif

Hakim menganggap, rekening-rekening itu tidak berkaitan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan tindak korupsi yang dilakukan William.

Hakim mengacu ketentuan Pasal 29 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan menyan­dingkannya dengan fakta hukum di persidangan.

"Sehingga cukup beralasan untuk dilakukannya pembukaan blokir atas rekening-rekening dimaksud," ujar ketua majelis hakim Teguh Santoso memba­cakan pertimbangan putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 24 Maret 2025.

Baca juga : Wow, LRT Jabodebek Kerek Harga Properti

Pada sidang ini turut diba­cakan putusan terhadap terdak­wa mantan Sekretaris Utama Basarnas Max Ruland Boseke dan Anjar Sulistyono, mantan Kasubdit Pengawakan dan Per­bekalan Basarnas.

Majelis hakim meyakini, ke­tiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan korupsi secara bersama-sama.

Ketiga terdakwa dianggap melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana, sebagai­mana dakwaan alternatif pertama.

Baca juga : Inflasi Terkendali, Daya Beli Terjaga

Hakim menyatakan, proyek ini telah memperkaya Max sebesar Rp 2,5 miliar dan William sebe­sar Rp 17,94 miliar. Padahal, kekayaan tersebut diperoleh se­cara melawan hukum. Mulai dari proses penganggaran, praperen­canan, perencanaan pengadaan, pelelangan, hingga penetapan PT TAP sebagai pemenang lelang.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.