BREAKING NEWS
 

Sidang Putusan Perkara Korupsi Pengadaan Kendaraan Basarnas

Hakim Perintahkan Buka Blokir Rekening Terdakwa

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Selasa, 25 Maret 2025 07:15 WIB
Mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas Max Ruland Boseke usai menjalani sidang korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan Rescue Carrier Vehicle (RCV) dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/3/2025. (Foto: Randi Tri Kurniawan/RM)

 Sebelumnya 
Sehingga perbuatan para ter­dakwa dianggap telah merugikan keuangan negara atau perekono­mian negara sebesar Rp 20,4 miliar. Nilai ini berdasar fakta yang terungkap di persidangan dan berdasar hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Adsense

Menurut hakim, dalam pe­ngadaan untuk 34 unit truk angkut personel 4WD, Basarnas menggelontorkan dana Rp 42,5 miliar. Padahal, harga sebenarnya (real cost) proyek itu Rp 32,5 miliar. Sehingga terdapat kema­halan harga Rp 10,05 miliar.

Adalah untuk proyek pe­ngadaan 75 unit RCV, Basarnas membayarkan Rp 43,5 miliar. Pa­dahal real cost proyek itu hanya Rp 33,1 miliar. Sehingga terdapat selisih harga Rp 10,3 miliar.

"Berdasarkan uraian pertim­bangan tersebut di atas, maka majelis hakim berpendapat bahwa unsur yang merugikan keuangan negara atau perekono­mian negara telah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam wujud perbuatan terdakwa," ujar hakim.

Baca juga : DPR Beri Catatan Konstruktif

Pada sidang putusan ini, majelis hakim menjatuhkan denda Rp 500 juta kepada William. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan huku­man kurungan selama 9 bulan.

Tak hanya itu, William di­hukum membayar pengganti sebesar Rp 17,94 miliar. Uang pengganti harus dibayarkan dalam kurun waktu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, harta bendanya bakal disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," putusan hakim.

Sementara terdakwa Max Ru­land Boseke divonis 5 tahun pen­jara, denda Rp 500 juta subsider 9 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Baca juga : Wow, LRT Jabodebek Kerek Harga Properti

Adapun terdakwa Anjar Sulistiyono dihukum 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia tidak dikenakan pidana uang pengganti karena tidak terbukti menikmati uang hasil korupsi proyek ini.

Terdakwa Max Ruland Boseke dan Anjar Sulistiyono menyatakan menerima vonis hakim.

Sedangkan terdakwa William menyatakan pikir-pikir. Sikap ini dikemukakan usai berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.

"(Bagaimana) Penuntut Umum?" tanya hakim kepada jaksa KPK.

Baca juga : Inflasi Terkendali, Daya Beli Terjaga

"Kami pikir-pikir, Yang Mulia," jawab jaksa. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense