Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sidang Putusan Perkara Korupsi Pengadaan Kendaraan Basarnas
Hakim Perintahkan Buka Blokir Rekening Terdakwa
Selasa, 25 Maret 2025 07:15 WIB
Sebelumnya
Sehingga perbuatan para terdakwa dianggap telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 20,4 miliar. Nilai ini berdasar fakta yang terungkap di persidangan dan berdasar hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut hakim, dalam pengadaan untuk 34 unit truk angkut personel 4WD, Basarnas menggelontorkan dana Rp 42,5 miliar. Padahal, harga sebenarnya (real cost) proyek itu Rp 32,5 miliar. Sehingga terdapat kemahalan harga Rp 10,05 miliar.
Adalah untuk proyek pengadaan 75 unit RCV, Basarnas membayarkan Rp 43,5 miliar. Padahal real cost proyek itu hanya Rp 33,1 miliar. Sehingga terdapat selisih harga Rp 10,3 miliar.
"Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka majelis hakim berpendapat bahwa unsur yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam wujud perbuatan terdakwa," ujar hakim.
Baca juga : DPR Beri Catatan Konstruktif
Pada sidang putusan ini, majelis hakim menjatuhkan denda Rp 500 juta kepada William. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan hukuman kurungan selama 9 bulan.
Tak hanya itu, William dihukum membayar pengganti sebesar Rp 17,94 miliar. Uang pengganti harus dibayarkan dalam kurun waktu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, harta bendanya bakal disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," putusan hakim.
Sementara terdakwa Max Ruland Boseke divonis 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 9 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Baca juga : Wow, LRT Jabodebek Kerek Harga Properti
Adapun terdakwa Anjar Sulistiyono dihukum 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia tidak dikenakan pidana uang pengganti karena tidak terbukti menikmati uang hasil korupsi proyek ini.
Terdakwa Max Ruland Boseke dan Anjar Sulistiyono menyatakan menerima vonis hakim.
Sedangkan terdakwa William menyatakan pikir-pikir. Sikap ini dikemukakan usai berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.
"(Bagaimana) Penuntut Umum?" tanya hakim kepada jaksa KPK.
Baca juga : Inflasi Terkendali, Daya Beli Terjaga
"Kami pikir-pikir, Yang Mulia," jawab jaksa. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya