BREAKING NEWS
 

KPK Nilai Hasto Coba Isolir Keterlibatannya Di Kasus Suap PAW Harun Masiku

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 27 Maret 2025 13:19 WIB
Foto: M. Wahyudin/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi nota keberatan atau eksepsi kubu terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menilai surat dakwaan terhadapnya batal demi hukum.

Dalam eksepsinya, Hasto beralasan bahwa dia tidak terlibat dalam kasus suap pengurusan anggota DPR RI periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Perkara inkrah tersebut melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri. Saat ini, ketiganya merupakan mantan terpidana kasus tersebut.

Jaksa menilai, Hasto berusaha mengisolir keterlibatannya sendiri dalam kasus suap pengurusan anggota DPR RI periode 2019-2024 di KPU.

"Juga menunjukkan keinginan untuk mengisolir permasalahan keterlibatan dalam perbuatan pemberian suap kepada anggota KPU," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto membacakan tanggapan atas eksepsi Hasto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Baca juga : Hari Ini, Eks Jubir KPK Febri Diansyah Diperiksa Jadi Saksi Kasus Harun Masiku

Jaksa menegaskan, surat dakwaan telah disusun berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan selama proses penyidikan.

Bukti tersebut mencakup keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, serta barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum.

Pembuktian terkait keterlibatan Hasto dalam tindak pidana korupsi berupa suap, bakal diuji dalam persidangan yang masih berlangsung.

"Apakah ada keterkaitan dengan terdakwa (Hasto) atau tidak, termasuk membuktikan adanya niat jahat terdakwa dan perbuatan jahat terdakwa sebagaimana telah diuraikan dalam surat dakwaan, tentunya hal tersebut telah masuk ke materi pokok perkara yang akan dibuktikan pada proses pemeriksaan persidangan selanjutnya," jelas jaksa.

Adsense

Jaksa juga menegaskan, putusan inkrah dalam perkara sebelumnya tidak mengikat terhadap sidang Hasto yang masih berjalan.

Baca juga : Tak Ada Bukti Baru, Hasto Tuding KPK Hanya Daur Ulang Kasus Harun Masiku

Karena menurut jaksa, terdapat fakta baru yang ditemukan dalam penyidikan setelah perkara Wahyu Setiawan diputus. Fakta tersebut telah dituangkan dalam surat dakwaan yang baru.

Dengan demikian, kata jaksa, putusan perkara Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri yang telah diputus tidak mengikat terhadap putusan majelis hakim berikutnya yang menyidangkan perkara ini.

"Terlebih, jika dalam tahap penyidikan ditemukan adanya fakta baru sebagaimana telah Penuntut Umum uraikan sebelumnya," jelasnya.

Jaksa berpendapat, eksepsi yang diajukan Hasto seharusnya ditolak oleh hakim. Oleh karena itu menurut jaksa, dalih penasihat hukum dan terdakwa merupakan dalih yang tidak berdasar dan harus ditolak.

Diketahui, Hasto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga : Kapolri Tinjau Bakti Kesehatan Polri Di PT Tah Sung Hung Brebes

Jaksa menyebut, Hasto berperan dalam memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020 serta meminta Kusnadi membuang ponselnya.

Selain itu, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Suap senilai Rp 600 juta itu diberikan bersama-sama oleh advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku melalui mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Menurut jaksa, suap tersebut bertujuan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Dalam kasus suapnya, ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense