Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hari Ini, Eks Jubir KPK Febri Diansyah Diperiksa Jadi Saksi Kasus Harun Masiku
Kamis, 27 Maret 2025 05:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap advokat Febri Diansyah hari ini, Kamis (28/3/2025).
Eks Juru Bicara KPK ini bakal digarap dsebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku dan advokat Donny Tri Istiqomah.
Febri mengaku telah menerima surat panggilan KPK pada Rabu pagi tadi. Surat panggilan itu diterima Febri melalui chat WhatsApp.
"Benar, saya diminta KPK hadir sebagai saksi untuk perkara Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 10.00 WIB. Surat panggilan saya terima pagi ini melalui chat WA," ujar Febri saat dikonfirmasi, Rabu (26/3/2025) malam.
Dia mengaku menghormati KPK dan akan memenuhi pemanggilan pemeriksaan tersebut.
Baca juga : Tak Ada Bukti Baru, Hasto Tuding KPK Hanya Daur Ulang Kasus Harun Masiku
Namun, mantan peneliti Indonesia Corruption Watch atau ICW ini mengaku baru dapat menghadiri pemeriksaan KPK setelah mendampingi kliennya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, yang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Karena saya sedang menjalankan tugas sebagai advokat dan bertanggung jawab sebagai kuasa hukum Pak Hasto di tahap persidangan yang sedang berjalan," tuturnya.
Jaksa KPK mendakwa Hasto bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah 57,350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
"Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Caleg terpilih daerah Sumatera Selatan atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku," kata jaksa.
Adapun kasus ini bermula ketika caleg dari PDIP asal Sumsel 1 Nazarudin Kiemas meninggal dunia dan dicoret namanya dari dari Daftar Calon Tetap (DCT).
Baca juga : Febri Diansyah: Saya Hormati Masukan Dari Para Sahabat
Jaksa menyebut bahwa pada 22 Juni 2019 diadakan rapat pleno DPP PDIP untuk membahas perolehan suara Nazarudin.
Hasil rapat tersebut, Hasto memberi perintah kepada Donny (Tim Hukum PDIP) untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung.
Setelahnya, Hasto memanggil Donny dan Saeful Bahri ke Rumah Aspirasi dan menyampaikan bahwa Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI.
"Terdakwa (Hasto) menyampaikan Harun Masiku harus dibantu menjadi anggota DPR karena sudah menjadi keputusan partai dan memerintahkan kedua orang tersebut untuk mengurus Harun Masiku di KPU agar ditetapkan sebagai anggota DPR," kata JPU.
Pada 27 September 2019, Hasto lantas memanggil Riezky Aprilia (calon yang menggantikan Nazarudin Kiemas) agar mengundurkan diri sebagai Caleg Terpilih. Namun, dia enggan memenuhi permintaan Hasto.
Baca juga : Yudi Purnomo: Saya Sungguh Kecewa Dan Menyayangkan
Pada tanggal 6 Januari, Wahyu bertemu Hasyim Asyari untuk melakukan pertemuan dengan utusan PDIP Agustiani Tio yang ingin konsultasi soal prosedur dan mekanisme PAW Harun Masiku.
Karena Riezky Aprilia telah dilantik, PAW Harun Masiku tidak dapat dilakukan.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya