RM.id Rakyat Merdeka - Advokat Febri Diansyah memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR yang menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku dan advokat Donny Tri Istiqomah.
Febri tiba sekira pukul 11.45 WIB didampingi sejumlah advokat yang menangani kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, seperti Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, hingga Arman Hanis.
Dia kemudian mendaftar di meja resepsionis, di dalam lobi Gedung Merah Putih. Namun tak lama, hanya sekitar 5 menit menunggu, eks Juru Bicara KPK ini ke luar. Kata Febri, pemeriksaannya diundur.
“Ada informasi dari bagian penyidikan, bahwa hari ini karena sejumlah penyidik sedang cuti, jadi karena sejumlah penyidik sedang cuti, jadi dan mungkin penyidik yang ada sedang ada tugas yang lain ya,” ujar Febri, Kamis (27/3/2025).
“Saya sudah daftar, sudah serahkan KTP, sudah dikasih lanyard gitu ya sebagai tamu, dan sudah mengisi buku tamu juga,” imbuhnya.
Baca juga : Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Adik Febri Diansyah
Dia mengungkapkan, pemeriksaannya akan dijadwalkan ulang atau reschedule.
“Estimasinya ya kemungkinan setelah Lebaran ya,” imbuh eks aktivis antikorupsi ini.
“Jadi begitu ya, sebagai bentuk komitmen dan sikap kooperatif saya sudah datang ke sini dan tapi memang ada situasi yang kita tidak bisa perkirakan sebelumnya,” tandas Febri seraya berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Jaksa KPK mendakwa Hasto bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah 57,350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
"Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Caleg terpilih daerah Sumatera Selatan atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku," kata jaksa.
Baca juga : Mencegah Korupsi Dalam Pemerintahan Berdasarkan Asta Cita
Adapun kasus ini bermula ketika caleg dari PDIP asal Sumsel 1 Nazarudin Kiemas meninggal dunia dan dicoret namanya dari dari Daftar Calon Tetap (DCT).
Jaksa menyebut bahwa pada 22 Juni 2019 diadakan rapat pleno DPP PDIP untuk membahas perolehan suara Nazarudin.
Hasil rapat tersebut, Hasto memberi perintah kepada Donny (Tim Hukum PDIP) untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).
Setelahnya, Hasto memanggil Donny dan Saeful Bahri ke Rumah Aspirasi dan menyampaikan bahwa Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI.
"Terdakwa (Hasto) menyampaikan Harun Masiku harus dibantu menjadi anggota DPR karena sudah menjadi keputusan partai dan memerintahkan kedua orang tersebut untuk mengurus Harun Masiku di KPU agar ditetapkan sebagai anggota DPR," kata JPU.
Baca juga : Hari Ini, Eks Jubir KPK Febri Diansyah Diperiksa Jadi Saksi Kasus Harun Masiku
Pada 27 September 2019, Hasto lantas memanggil Riezky Aprilia (calon yang menggantikan Nazarudin Kiemas) agar mengundurkan diri sebagai Caleg Terpilih. Namun, Riezky enggan memenuhi permintaan Hasto.
Pada tanggal 6 Januari, Wahyu bertemu Hasyim Asyari untuk melakukan pertemuan dengan utusan PDIP Agustiani Tio yang ingin konsultasi soal prosedur dan mekanisme PAW Harun Masiku.
Karena Riezky Aprilia telah dilantik, PAW Harun Masiku tidak dapat dilakukan.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.