BREAKING NEWS
 

Kata Pengamat Soal Plesiran Ke Jepang Tanpa Izin

Bupati Indramayu Bisa Diberhentikan 3 Bulan

Reporter : ALFIAN SIDIK
Editor : ERWIN TAMSAL
Selasa, 8 April 2025 07:10 WIB
Bupati Indramayu, Lucky Hakim. (Foto: Diskominfo Indramayu)

RM.id  Rakyat Merdeka - Plesiran Bupati Indramayu, Lucky Hakim ke Jepang jadi sorotan publik karena diduga tanpa izin ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bupati dari Partai NasDem itu terancam sanksi pemberhentian selama tiga bulan.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Jawa Barat, Mamat Rachmat mengaku baru mengetahui kabar plesiran Bupati Indramayu, Lucky Hakim ke Jepang ketika telah ramai di media. Hingga kini, dia mengatakan, belum berkomunikasi dengan Lucky Hakim.

“Setelah pulang nanti, kami akan konfirmasi ke yang bersangkutan,” ujar Mamat, Senin (7/4/2025).

Ketua Dewan Pimpinan Dae­rah (DPD) PKS Indramayu, Ruswa menjelaskan, Lucky Hakim plesiran ke Jepang dalam momentum cuti Lebaran Idulfitri 1446 H. Menurut dia, aturan cuti bersama bagi pejabat negara dan daerah memang belum detail.

Baca juga : Pertamina Bantu Kerek Daya Beli Masyarakat

“Sehingga menimbulkan multitafsir,” kata Ruswa, Senin (7/4/2025).

Ruswa menegaskan, Lucky Hakim dalam waktu dekat akan segera melakukan klarifikasi tentang kabar plesiran ke Jepang yang diduga tanpa izin Menteri Dalam Negeri, yang kini jadi sorotan publik tersebut.

“Pak Bupati Lucky juga insya Allah akan segera melakukan klarifikasi ke Kemendagri,” ujar dia.

Bupati Indramayu, Lucky Hakim menjelaskan, dirinya be­rangkat ke Jepang pada 2 April 2025 dan kembali lagi pada 6 April 2025. Sementara, kata dia, cuti bersama Idulfitri 1446 H sampai tanggal 7 April 2025.

Baca juga : Pemerintah Kebut Akses Energi Bersih

“Tentu insya Allah tanggal 8 sudah kembali kerja,” ujar Lucky, Minggu (6/4/2025).

Lucky pun berencana akan segera menghadap ke Kemendagri. Sekaligus juga, kata dia, untuk menginformasikan bahwa perjalanannya ke Jepang tidak menggunakan anggaran negara.

“Saya sebagai Bupati Indrama­yu juga beberapa waktu lalu mencoret anggaran perjalanan dinas ke luar negeri sebesar Rp 500 juta dan anggaran mobil dinas Baru sebesar Rp 1 miliar,” jelasnya.

Dia menjelaskan, pemoton­gan anggaran dinas luar negeri dan mobil dinas sebagai peng­hematan anggaran. Dari hasil pemotongan anggaran itu, Lucky berencana akan menggunakan­nya untuk membiayai program satu desa satu sarjana.

Baca juga : Jukir Liar Kudu Dipidana, Jangan Cuma Dibekuk…

“Jumlahnya ada 317 orang per tahun (program satu desa satu sarjana),” ujar dia.

Wakil Ketua DPRD Indramayu, Sirojudin mengatakan, sesuai aturan bahwa kepala daerah yang hendak ke luar negeri harus ada izin dari Kemendagri. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Adsense

Dia menjelaskan, pada Pasal 76 Ayat (1) huruf i, KDH (kepala daerah) dan WKDH (wakil ke­pala daerah) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri. Dia menegas­kan, apabila tidak izin maka akan ada sanksi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense