RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan, pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang tidak setuju hukuman mati terhadap para koruptor adalah sah dan sesuai dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
"Apa yang dikatakan oleh Presiden Prabowo mengenai hukuman mati bagi tindak pidana korupsi itu benar dilihat dari segi hukum positif yang berlaku," kata Yusril melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Menurutnya, hukuman mati tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Beleid itu memang membuka kemungkinan bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa korupsi yang terbukti melakukan kejahatan tersebut 'dalam keadaan tertentu'.
Yusril menjelaskan, 'dalam keadaan tertentu' itu adalah keadaan-keadaan yang luar biasa seperti keadaan perang, krisis ekonomi maupun bencana nasional yang sedang terjadi.
Dia menambahkan, meskipun undang-undang telah membuka kemungkinan bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman mati dalam keadaan seperti itu, tapi sampai saat ini belum pernah ada penjatuhan hukuman mati terhadap terdakwa korupsi.
Baca juga : Pakar: Asas Dominus Litis Tidak Cocok Untuk Sistem Hukum Indonesia
Dan meskipun hakim menjatuhkan hukuman mati dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), masih terbuka ruang bagi Presiden untuk memberikan grasi dan amnesti.
"Kalaupun grasi atau amnesti tidak diberikan, kapan eksekusi hukuman mati akan dilaksanakan, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah dalam hal ini Kejaksaan Agung,” jelasnya.
Menurut Yusril, saat ini cukup banyak narapidana mati yang eksekusinya belum dilaksanakan. Ada warga negara Indonesia (WNI) dan ada warga negara asing (WNA).
Yusril juga menyoroti bahwa Indonesia saat ini sedang dalam masa transisi dari KUHP lama peninggalan Belanda menuju KUHP Nasional yang akan mulai berlaku awal 2026.
Menurutnya, dalam KUHP Nasional, hukuman mati yang dijatuhkan tidak dapat langsung dilaksanakan.
Terpidana mati lebih dahulu harus ditempatkan dalam tahanan selama 10 tahun untuk dievaluasi apakah yang bersangkutan benar-benar sudah taubatan nasuha, dalam arti amat menyesali perbuatannya atau tidak.
Baca juga : Minta Tak Lampaui Batas Komentari Reshuffle, Bahlil: Itu Hak Prerogatif Presiden
Jika dinilai dia telah tobat, maka hukumannya dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup. Ketentuan ini berlaku bagi napi hukuman mati WNI atau WNA.
"Itu garis besarnya. Pelaksanaan hukuman mati dalam KUHP Nasional pelaksanaannya harus diatur dengan undang-undang tersendiri. Pemerintah kini sedang mempersiapkannya," ungkapnya.
Yusril pun memberikan bantahannya soal tudingan standar ganda terhadap napi hukuman mati WNI dan WNA.
Kata dia, napi WNA dipindahkan ke negaranya untuk dipertimbangkan oleh pemerintahnya apakah akan dieksekusi mati atau tidak.
"Di dalam negeri, sikap Presiden Prabowo sangat jelas. Sampai hari ini di masa pemerintahan Presiden Prabowo tidak ada seorang pun terpidana mati yang dieksekusi oleh regu tembak, baik WNI maupun WNA," bebernya.
Dia mengatakan, perubahan sistem hukum yang akan datang juga menjadi perhatian pemerintah, terutama terhadap mereka yang telah dijatuhi hukuman mati berdasarkan KUHP lama.
Baca juga : Mewaspadai Dampaknya Bagi Geopolitik Indonesia
Pemerintah memikirkan bagaimana nasib terpidana mati berdasarkan KUHP Belanda yang sekarang sudah inkrah dengan berlakunya KUHP Nasional tahun depan. Jika ada perubahan hukum, maka ketentuan paling menguntungkan seseorang yang diberlakukan.
"Saya kira RUU Pelaksanaan Hukuman Mati nanti akan mengatur hal itu dengan jelas agar ada kepastian hukum," imbuhnya.
Yusril pun menekankan, kebijakan Presiden Prabowo tersebut mencerminkan sikap kenegarawanan yang menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan kemanusiaan.
Itulah maksud Presiden Prabowo. Sebagai Presiden, Prabowo tidak ingin melaksanakan hukuman mati terhadap napi mana saja dan kasus apa saja.
Sebab jika seseorang sudah dieksekusi mati, tidak ada lagi kesempatan kita menghidupkan kembali orang tersebut, walaupun hakim sudah menyatakan 99,9 persen orang itu terbukti bersalah. Tetapi tetap tersisa 0,1 persen kemungkinan dia tidak bersalah.
"Itu maksud Presiden Prabowo. Presiden berbicara bukan sebagai seorang hakim, tetapi sebagai seorang negarawan, sebagai bapak bangsa yang berjiwa besar dan mengedepankan sisi kemanusiaan daripada sisi lainnya," tandasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.