Dark/Light Mode

Bedah Buku Di UKI

Restorative Justice Kudu Dikedepankan Dalam Penyelesaian Hukum Di Indonesia

Minggu, 19 Januari 2025 19:01 WIB
Dekan Fakultas Hukum UKI, DR. Hendri Jayadi Pandiangan (tengah) dalam acara bedah buku berjudul ”Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Melalui Restorative Justice Dalam Bingkai Hukum dan Adat Budaya Indonesia,” pada Sabtu (18/1). (Foto : Ist)
Dekan Fakultas Hukum UKI, DR. Hendri Jayadi Pandiangan (tengah) dalam acara bedah buku berjudul ”Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Melalui Restorative Justice Dalam Bingkai Hukum dan Adat Budaya Indonesia,” pada Sabtu (18/1). (Foto : Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Para sarjana hukum sejatinya harus memahami restorative justice dalam menyelesaikan sebuah perkara pidana. Itu mengapa, Fakultas hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) memberikan materi kuliah kepada mahasiswanya terkait pendekatan hukum secara adat budaya Indonesia yang juga bisa dijadikan acuan.

Menurut Dekan Fakultas Hukum UKI, DR. Hendri Jayadi Pandiangan, para mahasiswa harus mendapat pengetahuan tentang tindak pidana yang penyelesaiannya tidak selalu melalui sebuah teori pembalasan atau penghukuman karena kesalahan seseorang.

Namun, diarahkan menuju rehabilitatif dan restorative yang melibatkan pendekatan kekeluargaan.

Indonesia dijelaskan Hendri, terdiri dari berbagai macam suku bangsa, penyelesaian hukum tentunya harus mengacu kepada kearifan lokal dan adat budaya setempat.

Baca juga : Bob Hasan Dirikan Iblam Center, Pusat Kajian Hukum Dan Sosial

"Pendekatan restorative justice atau penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan kepada korban, pelaku dan pihak terkait, tentu harus dikedepankan bingkai hukumnya secara adat budaya setempat," ungkap Hendri Jayadi di sela-sela peluncuran buku berjudul 'Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Melalui Restorative Justice Dalam Bingkai Hukum dan Adat Budaya Indonesia, pada Sabtu (18/1).

Banyaknya suku bangsa di Indonesia seperti Jawa, Sunda, Medan, Palembang, Manado, Makassar serta berbagai suku bangsa lainnya di Indonesia, lanjut Hendri, dalam perspektif hukum adat untuk menyelesaikan tindak pidana tidak bisa diabaikan begitu saja.

Penerapan restorative justice secara efektif di Indonesia, menurut Hendri, harus melibatkan banyak pihak.

"Para pihak yang dilibatkan untuk menyelesaikan perkara pidana secara kekeluargaan tentu harus melibatkan korban, pelaku, keluarga pelaku, keluarga korban, institusi, masyarakat adat setempat serta tokoh adat setempat untuk memusyawarahkan sebuah perkara," jelas Hendri.

Baca juga : Asta Cita: Reformasi Desa Dan Kecamatan Hulu Untuk Indonesia Raya

Restorative justice di Indonesia menurut Hendri, adalah sebuah alternatif penyelesaian hukum, meski tidak semua tindak pidana bisa diselesaikan melalui restorative justice.

Restoratif justice itu sendiri, lanjut Hendri, ada di luar konteks hukum acara, tetapi diakui oleh negara mengingat pada penyelidikan ada peraturan Jaksa Agung dan di Mahkamah Agung Ada Perma.

"Untuk mewujudkan restorative justice di Indonesia bisa dikedepankan diberbagai provinsi pada Indonesia emas di tahun 2025, harus didukung oleh penerapan kepastian hukum," jelas Hendri.

Hal senada juga disampaikan Ketua program doktor hukum dari Universitas Borobudur Jakarta, Prof Faisal Santiago yang mengatakan restorative justice masih hidup di masyarakat Indonesia kendati mulai ditinggalkan seperti misalnya hukum waris.

Baca juga : Pemerintah Hati-hati Bicara

"Dulu hukum adat yang menjembatani sebelum adanya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), namun sayangnya para hakim yang memutuskan sebuah perkara pidana kurang memahami kearifan lokal," jelas Faisal.

Restorative justice bagi Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta, Prof. Farhana diakui sebagai pendekatan yang lebih efektif dalam membantu korban dan mencegah kejahatan sehingga mengurangi kepadatan penjara yang sudah melebihi kapasitas.

"Ada pendapat yang menyatakan bahwa restorative justice itu sebagai sebuah teori. Teori ini juga memaparkan bahwa memberi ruang bagi pelaku dan korban untuk saling berkomunikasi dan melakukan pendekatan maka keadilan bisa dicapai dengan cara seperti ini," tutup Farhana.

Ppmbicara yang turut hadir dalam peluncuran buku tersebut antara lain Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Dr.rer.pol.led Veda Sitepu,  Wadek FH UKI Dr. Tomson Situmeang, Kaprodi FH UKI Dr. Rr Ani Wijayanti dengan dimoderatori Edward. L.Panjaitan SH.
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.