Sebelumnya
Perbuatan mereka terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Menurut jaksa, ketiga hakim itu menerima suap dari Lisa Rachmat sebesar Rp 1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura. Rasuah ini agar ketiga hakim memvonis bebas Ronald Tannur. Sumber uangnya dari Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur.
“Berdasarkan alat bukti yang dihadirkan penuntut umum di persidangan, maka unsur menerima pemberian atau janji dalam pasal ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” kata jaksa.
Baca juga : Potensi Bisnis Fintech Tahun Ini Masih Seksi
Gratifikasi Valas
Sementara dalam perkara gratifikasi, ketiga hakim itu terbukti menerima uang—baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing.
Erintuah disebutkan menerima gratifikasi sebanyak Rp 655,9 juta. Adapun Heru menerima Rp 836 juta. Sedangkan Mangapul menerima Rp 125,1 juta.
Baca juga : Perempuan Migran Kudu Melek Finansial
Menurut jaksa, ketiga hakim itu tidak dapat membuktikan bahwa uang-uang itu berasal dari penghasilan yang sah.
Ketiga hakim itu juga tidak melaporkan penerimaan uang itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu 30 hari setelah diterima.
Ketiga hakim maupun penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Baca juga : Dinkes DKI Kudu Lebih Kenceng Atasi Stunting
Ketua majelis hakim Teguh Santoso menjadwalkan sidang pembacaan pledoi pada Selasa, 29 April 2025. “Demikian, sidang selesai dan ditutup,” ujarnya sambil mengetuk palu. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.