BREAKING NEWS
 

Eks Komisioner KPK Minta MA Serius Sikapi Mafia Peradilan Suap Rp 60 Miliar

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 23 April 2025 10:41 WIB
Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung).

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif meminta Mahkamah Agung (MA) menyikapi secara serius mafia peradilan di kasus suap vonis lepas Rp 60 miliar terhadap hakim Pengadilan Tipikor.

Dia menilai, kasus ini bukan hanya perkara oknum hakim, tetapi perbuatan yang dilakukan secara sistematis, karena melibatkan banyak pihak.

Laode menyesalkan masih adanya hakim yang menerima suap. Padahal, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sudah lulus tersertifikasi untuk menjadi Hakim Tipikor.

“Tapi kelakuannya masih menerima suap juga. Ini sesuatu yang tidak bisa dimaafkan,” tegas Laode, Rabu (23/4/2035).

Dia menyebut,  tindakan menerima suap ini tidak hanya merusak citra hakim secara pribadi, tetapi juga mencoreng nama institusi Mahkamah Agung (MA).

Apalagi, kata Laode, tidak hanya hakim saja yang bermain. Ada kemungkinan para pengacara yang mencoba menyuap, lewat panitera pengadilan.

“Kalau hanya satu orang yang terlibat mungkin hanya satu dari sejumlah hakim, tapi ini seluruh majelis hakimnya terima, dan paniteranya pun jadi perantara. Berarti ini perilaku bukan hanya hakimnya, tetapi juga aktor lain. Baik pengacara maupun panitera,” papar Laode.

“Sehingga ini harus disikapi dengan serius oleh MA maupun organisasi pengacara, apakah Peradi atau apa,” imbuhnya.

Kasus suap hakim yang melibatkan pengacara maupun panitera bukan hanya sekali ini saja. Sebelumnya, sudah berulang kali terjadi.

Baca juga : Mantan Hakim Ad Hoc MA Ditawari Suap Rp 1 Miliar

“Ini merupakan kabar gelap bagi sistem peradilan di Indonesia,” sesalnya.

Ia berharap, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengejar pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Tentang asal-usul uang suap, siapa saja aktor di balik itu semua harus diungkap. Kalau tidak diungkap takutnya nanti hanya akan dianggap sebagai peristiwa biasa saja. Padahal ini perkara yang sudah sistematis,” pinta Laode.

Dia berharap, Ketua MA segera membersihkan pengadilan dari orang-orang yang kotor, sehingga MA dan jajarannya sedikit demi sedikit bisa diperbaiki.

Pimpinan MA harus menerapkan zero tolerance bagi hakim-hakim yang sudah didengar atau banyak mendapat laporan.

“Hakim-hakim yang sudah dilaporkan disegerakan pengusutannya. Pengusutannya dilakukan bersama antara Komisi Yudisial dan MA. Pihak MA harus proaktif untuk memeriksa yang ada laporannya di KY. Tidak boleh lagi MA seakan-akan membela hakim-hakim yang dilaporkan di KY,” tegas Laode.

Dalam memberantas mafia peradilan, Laode sepakat jika ada pembentukan tim khusus bersama. Misalnya tim khusus yang terdiri dari MA, KY, dan masyarakat sipil terpercaya.

Adsense

“Ini untuk memetakan ruang-ruang rawan korupsi di MA,” jelasnya.

Laode juga menyinggung tentang belum adanya pernyataan dari organisasi profesi pengacara terkait suap Rp 60 miliar ini.

Baca juga : Perputaran Uang Judol Capai Rp 1.200 Triliun

Ia meminta agar organisasi profesi pengacara untuk membersihkan lembaganya dari anggota yang suka mempengaruhi polisi, jaksa, hakim, dan aparat penegak hukum lainnya. Sehingga, kejadian semacam ini tidak terulang lagi.

Pada Sabtu (12/4/2025), Kejagung mengumumkan telah menangkap dan menahan 4 hakim yang diduga terlibat dalam pemberian suap untuk vonis kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.

Kasus korupsi minyak goreng ini melibatkan tiga grup korporasi besar PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group berakhir dengan vonis lepas atau ontslag van alle rechtsvervolging dari majelis hakim.

Keempat hakim adalah Djuyamto, Muhammad Arif Nuryanta, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharuddin.

Selain itu, Kejagung turut menangkap Panitera Muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan dan dua advokat, Marcella Santoso dan Ariyanto.

Penangkapan keempat hakim ini, menggenapkan total ada 7 hakim yang tertangkap sejak Januari 2025.

Tiga hakim lainnya adalah para pengadil terdakwa kasus pembunuhan Ronald Tannur, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang diduga menerima suap total Rp 4,67 miliar dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

Sebelumnya, jumlah hakim yang terjerat korupsi lebih banyak lagi. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat setidaknya terdapat 26 hakim yang terlibat kasus korupsi pada 2011 hingga 2023.

Para hakim yang terlibat penerimaan suap berasal dari pengadilan negeri, pengadilan tipikor, pengadilan tata usaha negara (PTUN), Mahkamah Agung (MA), serta Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga : Kasus Korupsi dan TPPU Duta Palma Group Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

MA sendiri terus berbenah. Teranyar, lembaga Peradilan tertinggi negara ini melakukan rotasi besar-besaran hakim dan pejabat di Pengadilan Negeri.

Total ada 199 hakim dan 68 panitera yang dirotasi. Seluruh hakim yang bertugas di lima pengadilan di wilayah Jakarta digantikan orang baru.

Ketua MA Sunarto mengungkapkan, rotasi tersebut berbasiskan integritas, dari hasil profiling yang dilakukan Badan Pengawasan (Bawas) MA.

"Saya berharap promosi dan mutasi ini yang merupakan penyegaran dapat memberikan semangat yang lebih besar lagi kepada para hakim dan aparatur pengadian untuk bekerja lebih baik lagi," kata Sunarto dalam keterangan resminya, Rabu (23/4/2025).

Dia juga berharap, hakim dan pimpinan baru dapat memberikan harapan baru bagi wajah pengadilan di Indonesia.

“Ke depan kami berdoa tidak ada lagi pelayanan yang bersifat transaksional,” harapnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense