Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Pemerintah Kabupaten Bingung
Pilbup Ulang Di Bangka Kurang Rp 17 Miliar
Jumat, 14 Februari 2025 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka, Provinsi Bangka Belitung (Babel) kesulitan memenuhi biaya Pemilihan Bupati (Pilbup) ulang 2025. Pemkab Bangka hanya mampu menggelontorkan Rp 14,9 miliar dari Rp 32 miliar biaya yang dianggarkan.
Penjabat (Pj) Bupati Bangka, Isnaini mengatakan, pihaknya masih menunggu informasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kekurangan dana Pilbup Bangka ulang 2025. Pemkab Bangka melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel, kata dia, sudah menyampaikan permintaan audiensi dengan Kemendagri guna membahas masalah pendanaan Pilkada ulang.
"Kira-kira kekurangan dana Pilkada, apakah mau ditanggung Pemerintah Pusat (Pempus), Pemprov atau seluruhnya ditanggung Pemkab. Kita masih menunggu," kata Isnaini dalam keterangannya, Kamis (13/2/2025).
Isnaini menjelaskan, setelah dilakukan penghitungan dan efisiensi diperkirakan dana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Pilbup Bangka ulang sebesar Rp 32 miliar. Namun, kata dia, Pemkab Bangka hanya memiliki kemampuan menutupi dana sebesar Rp 14,9 miliar.
"Jadi kurangnya sekitar Rp 17 miliar itu yang kita mintakan bantuan baik ke Pemprov maupun Pempus," ujarnya.
Menurut Isnaini, KPU maupun Bawaslu Bangka telah melakukan penghitungan ulang dana Pilkada ulang 2025 dari ajuan dana awal. Hasilnya, kata dia, telah dilakukan efisiensi sehingga dikurangi.
Baca juga : Parpol Koalisi Pemerintah Konsolidasi Di Hambalang
"Seperti KPU Bangka sudah tetap sebesar Rp 21,1 miliar dari ajuan awal sebesar Rp 26 miliar," kata dia.
Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh) Sekda Bangka, Thony Marza menambahkan, Pemkab Bangka telah melakukan efesiensi anggaran untuk Pilbup Bangka ulang 2025. Saat ini, kata dia, masih menunggu review Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Selanjutnya, tinggal mempersiapkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPJD),” kata Thony dalam keterangannya, Kamis (13/2/2025).
Thony mengatakan, Pemkab Bangka juga telah menyetujui anggaran untuk Bawaslu Bangka senilai Rp 6,5 miliar untuk pelaksanaan Pilbup Bangka ulang.
Selain itu, kata Thony, pihaknya
akan meminjamkan sementara aset kendaraan berupa satu unit mobil yang biasa digunakan oleh Dharma Wanita. "Pinjaman mobil dari pergeseran dana hibah sehingga tidak perlu sewa," kata dia.
Baca juga : RDF Plant Rorotan Siap Beroperasi Tahun Ini
Thony berharap, dengan pinjam pakai kendaraan tersebut, dapat membantu operasional Bawaslu Bangka dalam melakukan pengawasan Pilbup Bangka ulang 2025.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Sugesti mengatakan, pihaknya meminta dukungan kendaraan operasional kepada Pj Bupati Bangka karena se-Indonesia anggaran untuk Bawaslu RI untuk sementara waktu diinstruksikan di-hold. Kata dia, belum ada penjelasan lanjutan terkait mekanisme anggaran.
“Sehingga seluruh kendaraan mobil dinas atau kendaraan sewa Bawaslu kabupaten se-Indonesia itu harus dikembalikan," kata Sugesti.
Otomatis, kata Sugesti, Bawaslu Kabupaten Bangka tidak mempunyai lagi kendaraan dinas. Dia tidak bisa memastikan kapan anggaran untuk Bawaslu bisa kembali digunakan.
"Pemkab Bangka akan membantu meminjamkan kendaraan operasional kepada Bawaslu Bangka untuk digunakan dalam pengawasan tahapan Pilkada ulang," katanya.
Sebagai informasi, pada Pilbup Bangka 2024, kotak kosong berhasil menang dengan perolehan 67.546 suara (57,25 persen), mengungguli pasangan tunggal Mulkan-Ramadian yang memperoleh dukungan 50.443 suara ( 42,75 persen). Karena itu, harus digelar Pilbup Bangka ulang 2025.
Baca juga : Dokter KPK Bakal Cek Ke Rumah Sakit
Tahapan Pilkada ulang diawali dengan penyerahan daftar penduduk potensial pemilih akan dilakukan pada 22 Januari 2025 - 19 Februari 2025.
Selanjutnya, data penduduk potensial pemilih itu akan dimutakhirkan untuk ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap pada 20 Februari - 24 Juni 2025.
Kemudian, pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berlangsung dari tanggal 6 Februari hingga 5 Agustus 2025.
Lalu, pemenuhan daftar persyaratan dukungan pasangan calon dan perorangan (6 Maret-20 Juni 2025), Pengumuman pendaftaran pasangan calon (23 Juni-25 Juni 2025).
Dilanjutkan dengan pendaftaran pasangan calon (26 Juni-28 Juni 2025), penelitian persyaratan calon (26 Juni-21 Juli 2025), penetapan pasangan calon (22 Juli 2025), pelaksanaan kampanye (25 Juni-23 Agustus 2025) dan pelaksanaan pemungutan suara (27 Agustus 2025).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya