Sebelumnya
Dalam putusannya, Eko dkk memvonis Harvey dipenjara selama 6,5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 210 miliar.
Sedangkan hakim PN Jakarta Pusat Suparman Nyompa dimutasi ke PN Tangerang Kelas 1A Khusus. Ia pernah menjadi anggota majelis hakim perkara Harvey Moeis cs.
Suparman pernah menjadi ketua majelis hakim yang memvonis terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Saat mengadili perkara Rafael, Suparman didampingi Eko Aryanto dan Jaini Basir sebagai hakim anggota. Majelis hakim memvonis Rafael Alun dipenjara 14 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan.
Baca juga : 12 Titik Di Jakarta Utara Diramal Terendam Banjir
Rafael juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 10 miliar. Nilai ini lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta uang pengganti sebesar Rp 18,9 miliar.
Suparman cs menyatakan bahwa istri Rafael tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum sebagaimana dalam dakwaan jaksa KPK.
Yang kontroversial, Suparman memerintahkan agar mengembalikan sejumlah aset tanah dan bangunan kepada Rafael.
Maryono, hakim PN Jakarta Utara juga terkena mutasi. Ia dipindah ke PN Semarang Kelas 1A Khusus.
Baca juga : Atletico Madrid Vs Rayo Vallecano, Peluang Atletico Juara Setipis Tisu
Maryono pernah mengadili perkara korupsi mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. Ia bertindak sebagai ketua majelis hakim. Dua hakim anggota lainnya yakni Sri Hartati dan Sigit Herman Binaji.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp 1 miliar lebih dan 104.016,65 dolar AS subsider 2 tahun penjara, kepada Karen. Adapun kerugian negara sebesar 113.839.186,60 dolar AS dibebankan kepada perusahaan CCL asal Amerika.
Maryono juga pernah mengadili kasus pemerasan 15 petugas Rutan KPK. Para terdakwa dijatuhi vonis 4 hingga 6 tahun penjara, serta membayar uang pengganti berdasarkam penerimaan masing-masing dengan totalnya Rp 6,3 miliar.
Skandal suap yang melibatkan pimpinan, hakim hingga panitera pengadilan di Jakarta dibongkar Kejaksaan Agung pada 11 April 2025.
Baca juga : Lakers Pake Jurus “Elo Jual, Gw Beli...”
Kejagung menetapkan empat hakim dan seorang panitera sebagai tersangka suap vonis lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit atau crude palm oil (CPO).
Mereka yakni Muhammad Arif Nuryanta yang menjabat Ketua PN Jakarta Selatan, dan tiga majelis hakim perkara korupsi CPO yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom.
Tersangka berikutnya Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan. Keempat tersangka kemudian dijebloskan ke tahanan. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.