RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Marsidin Ribangka mengadu ke Presiden Prabowo Subianto. Aduan ini terkait Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu terhadap gugatan Nomor: 109/G/2023/PTUN tanggal 3 April 2024, yang belum dijalankan Bupati Banggai Amirudin Tamoreka.
Putusan tersebut berisikan perintah kepada Amirudin sebagai tergugat untuk membatalkan Keputusan Bupati Banggai Nomor 800/1227/BKPSDM tentang Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah terhadap Marsidin sebagai penggugat.
Dalam putusan itu, PTUN Palu juga mewajibkan Amirudin mencabut Putusan Bupati Banggai Nomor 800/1227/BKPSDM. Lalu, mewajibkan Amirudin mengembalikan kedudukan Marsidin sebagai Kepala BPKAD.
Baca juga : Hanura Undang Presiden Prabowo Hingga Kepala Daerah Kukuhkan Pengurus DPP
Menyikapi putusan ini, Amirudin kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar. Gugatan banding terdaftar dengan Nomor 74/B/2024/PT.TUN MKS tanggal 7 Agustus 2024.
Hasilnya, PT TUN Makassar justru memperkuat PTUN Palu. Putusan dikeluarkan melalui Surat PT TUN Makassar Nomor: 74/B/PTTUN MKS tanggal 7 Agustus 2024.
Putusan PTUN Palu ini juga diperkuat Putusan Kasasi PTUN Mahkamah Agung (MA) Nomor: 60 K/TUN/2025 tanggal 19 Maret 2025. Sehingga, Putusan PTUN Palu wajib dilaksanakan.
Baca juga : Terbang Ke Banyuasin, Presiden Prabowo Luncurkan Gerakan Indonesia Menanam
Namun, sampai saat ini, putusan tersebut belum dilaksanakan Amirudin. Marsidin meminta bantuan kepada Presiden Prabowo agar putusan pengadilan tersebut dijalankan.
"Dengan segala kerendahan hati, kami memohon kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberikan bantuan dan arahan dalam pelaksanaan putusan pengadilan tersebut," ujar Marsidin, dalam suratnya ke Presiden Prabowo tertanggal 21 April 2025, seperti keterangan yang diterima redaksi, Minggu (27/4).
Marsidin menyampaikan, dirinya bukan satu-satunya pegawai yang mengalami demosi. Nasib serupa juga dialami 127 Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 2022.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.