RM.id Rakyat Merdeka - Direktur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola niaga komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk tahun 2015-2022 meninggal dunia.
Suparta menghembuskan nafas terakhirnya dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong, Jawa Barat.
“Iya, benar atas nama Suparta, pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (28/4/2025).
Suparta merupakan salah satu pihak yang diproses hukum Kejaksaan Agung di kasus Timah yang merugikan negara mencapai lebih dari Rp 300 triliun.
Baca juga : Dilobi Airlangga Cs, Amerika Kasih Sinyal Positif
Dia menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Jawa Barat. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Suparta menjadi 19 tahun penjara di kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap ketua majelis hakim banding membacakan amar putusan di PT DKI Jakarta, Kamis, 13 Desember 2024.
Suparta juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 4,57 triliun. Pidana tambahan itu harus dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Jika tidak, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca juga : Kuda Masuk Supermarket, 4 Penunggang Ditangkap
"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 10 tahun," sambung hakim.
Perkara banding Suparta dengan nomor: 4/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI. Diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Subachran Hardi Mulyono dengan hakim anggota Budi Susilo, Teguh Harianto, Fauzan dan Anthon R. Saragih.
Panitera Pengganti Isarael Situmeang. Vonis tersebut lebih berat dibandingkan putusan yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Saat itu, Suparta divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga : Menteri Agus Tinjau Panen Perdana Di Nusakambangan
Ia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 4,57 triliun subsider 6 tahun penjara.
Adapun perkara korupsi timah ini menyeret puluhan terdakwa. Beberapa nama di antaranya, suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis hingga crazy rich Pantai Indah Kapuk Helena Lim.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.