RM.id Rakyat Merdeka - Untuk ketiga kalinya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pelimpahan berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen area pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, dari Bareskrim Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar membenarkan, pihaknya telah menerima kembali berkas kasus pagar laut Tangerang.
“Benar, sejak tanggal 28 April 2025,” katanya kepada wartawan, Rabu, 30 April 2025.
Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah meneliti berkas perkara yang menjerat Kepala Desa (Kades) Kohod, A dan tiga orang lainnya, sebagai tersangka. “Masih diteliti untuk menentukan sikap,” tuturnya.
Kasus ini tak kunjung disidangkan di meja hijau karena perbedaan pendapat antara Kejagung dengan Bareskrim Polri.
Baca juga : Di Tengah Dinamika Ekonomi Global, BRI Catatkan Laba Rp 13,8 Triliun
Sebelumnya, Kejagung menerima berkas perkara pagar laut pada Kamis, 13 Maret 2025. Namun, korps pimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin itu mengembalikan berkas perkara ke Bareskrim Polri pada Selasa 25 Maret 2025.
Kejagung meminta penyidik Bareskrim menggunakan pasal korupsi untuk mengusut kasus tersebut. Bareskrim kembali melimpahkan kembali berkas perkara itu ke Kejagung pada Kamis, 10 April 2025.
Namun, Korps Adhyaksa mengembalikan berkas perkara tersebut pada Rabu, 16 April 2025, karena lagi-lagi, penyidik korps baju cokelat tidak mencantumkan pasal korupsi.
Bareskrim bersikukuh bahwa kasus yang menjerat empat orang tersangka, yakni Kades Kohod A, Sekretaris Desa Kohod UK dan dua orang pihak swasta berinisial SP dan CE itu bukan korupsi, melainkan pidana umum berupa pemalsuan dokumen.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menerangkan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 256/PUU-XIV/2016, salah satu pertimbangan untuk menyatakan tindak pidana korupsi adalah memiliki kerugian nyata.
Baca juga : Bank Mandiri Kantongi Laba Bersih Rp 13,2 T
Kerugian negara secara nyata harus berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atau Badan Pengawas dan Keuangan Pembangunan (BPKP).
“Dari teman-teman BPK, kita diskusikan, kira-kira ini ada kerugian negara di mana ya. Mereka belum bisa menjelaskan adanya kerugian negara,” ujarnya, Kamis, 25 April 2025.
Dalam kasus pagar laut di Tangerang, penyidik Bareskrim sudah membaca dengan teliti petunjuk yang disampaikan oleh JPU. “Berkas yang kami kirimkan itu sudah terpenuhi unsur secara formal maupun materiil,” tegasnya.
Penahanan para tersangka saat ini juga telah ditangguhkan. Sebab, masa penahanan mereka sudah habis pada 24 April lalu.
Penangguhan dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memperbolehkan perpanjangan maksimal dua kali selama 60 hari.
Baca juga : RI Tancap Gas Bangun Ekosistem AI Dan Chip
“Penyidik tidak akan melakukan penahanan dikarenakan para tersangka kooperatif,” tuturnya.
Sementara Ketua Tim Peneliti Berkas Jaksa P16 Jampidum, Sunarwan meyakini kasus pagar laut di Tangerang menyebabkan kerugian negara sehingga masuk sebagai kasus tindak pidana korupsi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.