RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Prabowo Subianto siap menggolkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kini, Pemerintah menunggu kesiapan DPR membahas RUU tersebut.
“Pemerintah, siap kapan saja membahas RUU Perampasan Aset ini,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, kepada wartawan, Sabtu (3/5/2025).
Yusril mengatakan, Pemerintah memandang perampasan aset hasil korupsi perlu diatur undang-undang agar hakim memiliki dasar hukum kuat. Selain itu, agar tercipta keadilan dan kepastian hukum, serta penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurut Yusril, RUU tersebut juga penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan kesewenangan aparat penegak hukum. “Kapan aset yang diduga sebagai hasil korupsi itu dapat disita untuk negara, semua harus diatur dengan undang-undang,” jelasnya.
Regulasi ini juga sejalan dengan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption) yang telah diratifikasi Indonesia 2006. Nantinya, perampasan aset koruptor tak hanya dilakukan terhadap aset hasil korupsi di dalam negeri, tetapi juga di luar negeri.
Baca juga : Rakyat Adalah Raja, Pejabat Cuma Pion
“Aset hasil korupsi memang harus dirampas untuk mengembalikan kerugian negara dan mengembalikan uang rakyat,” ujar eks Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu.
Lebih lanjut, Yusril menyinggung pengalaman pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diajukan DPR pada masa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). DPR disebut melakukan revisi dan penyempurnaan naskah akademik terlebih dahulu, sebelum membahasnya bersama Pemerintah.
“Kemungkinan DPR akan melakukan hal yang sama dengan RUU Perampasan Aset,” tuturnya.
Yusril menambahkan, komitmen Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi sangat kuat. Hal itu tampak dalam berbagai pernyataan resmi, termasuk saat peringatan Hari Buruh.
Dukungan juga datang dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan KPK. Mereka mendukung penuh Pemerintah Presiden Prabowo mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset.
Baca juga : Mas Kaesang Rajin Keliling Jawa Barat
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menilai, kepala negara telah memahami kebutuhan regulasi dalam pemberantasan korupsi. Bagi korps Adhyaksa, regulasi perampasan aset ini penting untuk pemulihan keuangan negara. Utamanya pengaturan perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana atau Non Conviction Based (NCB).
Sementara, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika mengatakan, pernyataan Presiden Prabowo merupakan warning bagi DPR agar cepat membahas dan mengesahkan RUU tersebut. “Ini menunjukkan, pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi penting untuk segera diselesaikan oleh para wakil rakyat di DPR,” tegas Tessa.
Diterangkan Tessa, UU ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi negara untuk merampas aset hasil kejahatan secara cepat, tanpa harus menunggu putusan pidana. Juga mencegah pelaku kejahatan menyembunyikan atau mengalihkan aset. “Jika ada undang-undang ini, upaya pemberantasan korupsi oleh aparat penegak hukum, termasuk KPK, akan lebih efektif,” yakinnya.
Lalu apa tanggapan DPR? Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengungkapkan, pembahasan RUU Perampasan Aset masih menunggu RUU KUHAP kelar lebih dulu. Menurut dia, revisi KUHAP memuat mekanisme ketentuan perampasan aset hasil tindak pidana. Sehingga, agar sinkron, pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan usai RUU KUHAP kelar.
“Ada dua yang menunggu KUHAP ini, RUU Perampasan Aset dan juga RUU Kepolisian yang menunggu KUHAP,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Baca juga : Gubernur Kalimantan Barat Pilih Bergabung Ke Gerindra
Meski demikian, DPR menegaskan sejalan dengan Presiden Prabowo untuk memberantas korupsi. Dia pun mendorong komisi terkait tidak berlarut dalam membahas berbagai UU yang mendukung pemberantasan korupsi.
“Prinsipnya, kami setuju dengan Pak Presiden dan segera membahas itu. Kami nanti koordinasi dengan teman-teman di Komisi III untuk lebih agresif,” janjinya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo meminta agar pembahasan RUU Perampasan Aset dipercepat. Sebab, aturan itu diharapkan dapat menekan praktik korupsi. “Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak saja, sudah nyolong, nggak mau kembalikan aset,” tegas Prabowo dalam pidatonya saat peringatan Hari Buruh di Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025). [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.