RM.id Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk Alwin Albar.
Dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi tata kelola komoditas timah di wilayah tambang timah di Bangka-Belitung tahun 2015-2022.
“Majelis hakim berpendapat bahwa hukuman atau pemidanaan yang dijatuhkan atas diri terdakwa kiranya sudah memenuhi rasa keadilan dan bermanfaat bagi terdakwa dan masyarakat,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 5 Mei 2025.
Selain pidana penjara, Alwin juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) pidana kurungan selama 6 bulan.
Pertimbangan yang memberatkan, Alwin dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, pernah dipidana dalam perkara lain, serta kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar.
Baca juga : SLIK Mudahkan Pemohon Raih Pinjaman Perbankan
Sementara yang meringankan, Alwin dinilai bersikap kooperatif serta berterus terang dan tidak berbelit-belit.
Vonis Alwin tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 1 tahun.
Selain itu, hakim juga memerintahkan jaksa membuka blokir terhadap sejumlah rekening bank milik Alwin dan keluarganya, serta mengembalikan beberapa bidang tanahnya.
Majelis hakim mengungkapkan hal ini saat membacakan pertimbangannya tas permohonan Alwin dan tim penasihat hukumnya.
Total, ada 13 rekening bank terdiri dari dua bank pelat merah, baik atas nama Alwin maupun keluarganya. Kemudian ada sebanyak 12 sertipikat yang diblokir.
Baca juga : Sri Mulyani Bahas Tarif AS & Stabilitas Kawasan
Kemudian barang bukti yang dimohonkan untuk dikembalikan yakni 1 bidang tanah di atas ruko seluas 676 meter persegi (m2), 1 bidang tanah ruko seluas 100 m2, dan 1 bidang tanah di atas ruko seluas 100 m2.
"Oleh karena dalam perkara ini terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana ini, majelis mempertimbangkan mengabulkan permohonan penasihat hukum dan permohonan terdakwa yang akan termuat dalam amar putusan ini,” beber hakim anggota Sukartono membacakan pertimbangannya
Majelis juga tidak menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada Alwin. Karena menurut hakim, terdakwa tidak mendapatkan harta benda dari perkara rasuah tersebut.
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan bahwa perbuatan korupsi yang dilakukan Alwin secara bersama-sama telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dengan total Rp 300 triliun lebih.
Menurut hakim, Alwin dan dua direksi PT Timah, yakni MPRT selaku Direktur Utama dan EE selaku Direktur Keuangan telah menyetujui sejumlah mitra jasa penambangan (pemilik IUJP) yang melakukan penambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Baca juga : Ringkus Maling Besi JPO Halte Dan Pelat Kolong Tol!
Juga merealisasikan pembayaran seolah-olah imbal biaya jasa penambangan. Pembayarannya didasarkan pada jumlah bijih timah hasil tambang ilegal sesuai harga pasar saat transaksi.
Menerbitkan surat perintah kerja pengangkutan kepada beberapa perusahaan, dengan tujuan melegalkan pembelian timah dari perorangan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.