BREAKING NEWS
 

Asetnya Dikembalikan, Mantan Direktur PT Timah Divonis 10 Tahun Penjara

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 6 Mei 2025 07:15 WIB
Mantan Direktur PT Timah Alwin Albar seusai menjalani sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025). (Foto: Randi Tri Kurniawan/RM.ID)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk Alwin Albar.

Dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi tata kelola komo­ditas timah di wilayah tambang timah di Bangka-Belitung tahun 2015-2022.

“Majelis hakim berpendapat bahwa hukuman atau pemidanaan yang dijatuhkan atas diri terdakwa kiranya sudah memenuhi rasa keadilan dan bermanfaat bagi terdakwa dan masyara­kat,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 5 Mei 2025.

Selain pidana penjara, Alwin juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan keten­tuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) pidana kurungan selama 6 bulan.

Pertimbangan yang member­atkan, Alwin dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, pernah dipidana dalam perkara lain, serta kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar.

Baca juga : SLIK Mudahkan Pemohon Raih Pinjaman Perbankan

Sementara yang meringankan, Alwin dinilai bersikap koopera­tif serta berterus terang dan tidak berbelit-belit.

Vonis Alwin tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 1 tahun.

Selain itu, hakim juga memerintahkan jaksa membuka blokir terhadap sejumlah rekening bank milik Alwin dan keluarganya, serta mengembalikan be­berapa bidang tanahnya.

Majelis hakim mengungkapkan hal ini saat membacakan pertim­bangannya tas permohonan Alwin dan tim penasihat hukumnya.

Total, ada 13 rekening bank terdiri dari dua bank pelat merah, baik atas nama Alwin maupun ke­luarganya. Kemudian ada seban­yak 12 sertipikat yang diblokir.

Baca juga : Sri Mulyani Bahas Tarif AS & Stabilitas Kawasan

Kemudian barang bukti yang dimohonkan untuk dikemba­likan yakni 1 bidang tanah di atas ruko seluas 676 meter per­segi (m2), 1 bidang tanah ruko seluas 100 m2, dan 1 bidang tanah di atas ruko seluas 100 m2.

"Oleh karena dalam perkara ini terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana ini, majelis mempertimbangkan mengabulkan permohonan pe­nasihat hukum dan permohonan terdakwa yang akan termuat dalam amar putusan ini,” beber hakim anggota Sukartono mem­bacakan pertimbangannya

Majelis juga tidak menjatuh­kan pidana tambahan uang peng­ganti kepada Alwin. Karena menurut hakim, terdakwa tidak mendapatkan harta benda dari perkara rasuah tersebut.

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan bahwa per­buatan korupsi yang dilakukan Alwin secara bersama-sama telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekono­mian negara dengan total Rp 300 triliun lebih.

Menurut hakim, Alwin dan dua direksi PT Timah, yakni MPRT selaku Direktur Utama dan EE selaku Direktur Keuangan telah menyetujui sejumlah mitra jasa penambangan (pemilik IUJP) yang melakukan penambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Adsense

Baca juga : Ringkus Maling Besi JPO Halte Dan Pelat Kolong Tol!

Juga merealisasikan pem­bayaran seolah-olah imbal biaya jasa penambangan. Pembayaran­nya didasarkan pada jumlah bijih timah hasil tambang ilegal sesuai harga pasar saat transaksi.

Menerbitkan surat perintah kerja pengangkutan kepada beberapa perusahaan, dengan tujuan melegalkan pembelian timah dari perorangan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense