Sebelumnya
Kemudian, Alwin dan jajaran direksi menyepakati sewa alat processing penglogaman dengan lima perusahaan smelter swasta. Kegiatan ini melalui terdakwa HM selaku perwakilan PT RBT.
Adapun PT RBT mendapat harga sewa 4 ribu dolar Amerika Serikat (AS), sementara empat smelter lain yakni PT SIP, PT TIN, PT SBS, dan CV VIP mendapat harga 3.700 dolar AS.
Namun kerja sama sewa smelter ini dilakukan tanpa feasibility study atau uji kelayakan. Dan kajiannya ternyata dibuat tanggal mundur.
Berikutnya, hakim menyepakati penghitungan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagaimana laporan hasil analisis pada 24 Mei 2024, dalam kasus korupsi ini. Juga atas keterangan sejumlah ahli lingkungan hidup di dalam persidangan.
Baca juga : SLIK Mudahkan Pemohon Raih Pinjaman Perbankan
Adapun kerugian negara dalam kasus ini terbagi dalam tiga kategori. Pertama, dari adanya kerugian pembayaran sewa alat processing penglogaman dari PT Timah kepada 5 smelter swasta sebesar Rp 2,2 triliun.
Kedua, atas pembayaran bijih timah kepada mitra tambang sejumlah Rp 26,6 triliun. Dan ketiga, dari adanya kerugian lingkungan sebesar Rp 271 triliun lebih.
Khusus untuk kerugian lingkungan hidup, majelis hakim menyatakan bahwa penambangan timah secara melawan hukum mengakibatkan kerugian lingkungan hidup di kawasan nonkawasan hutan dan kawasan hutan.
Kerusakan nonkawasan hutan seluas 95.017,313 hektare (Ha) senilai Rp 47,7 triliun, dan di kawasan hutan seluas 75.345,751 Ha senilai Rp 223,3 triliun. Sehingga atas kerugian di kawasan hutan dan nonkawasan hutan seluruhnya sebanyak Rp 271 triliun lebih.
Baca juga : Sri Mulyani Bahas Tarif AS & Stabilitas Kawasan
Nilai tersebut terbagi dalam tiga komponen, yaitu biaya kerugian lingkungan (ekologis) sebesar Rp 183,7 triliun, biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp 75,4 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan Rp 11,8 triliun.
Hakim menyebut, anggaran keuangan negara pada akhirnya digunakan untuk melakukan kegiatan pemulihan lingkungan akibat terjadinya kerusakan lingkungan.
Sehingga negara melakukan kewajiban memulihkan kawasan hutan dan atau lahan yang rusak yang tidak dipulihkan oleh perusak lingkungannya.
“Dengan tujuan untuk mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang menimbulkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup," beber hakim.
Baca juga : Ringkus Maling Besi JPO Halte Dan Pelat Kolong Tol!
Perbuatan para terdakwa dalam perkara ini telah memperkaya sejumlah pihak, yaitu HL melalui PT TIN sejumlah Rp 1 triliun lebih, Dirut PT RBT melalui perusahaannya Rp 4,5 triliun, mantan Kadis ESDM Provinsi Babel Rp 325,9 juta, T selaku pemilik CV VIP Rp 3,6 triliun, RI melalui PT SBS Rp 1,9 triliun.
Kemudian SG melalui PT SIP Rp 2,2 triliun, Direktur Keuangan PT Timah inisial EE melalui CV Sal Rp 986,7 miliar, HM sebesar Rp 420 miliar, HLN sebesar Rp 900 juta, CV IMP dan CV KKMM Rp 4,1 triliun, dan memperkaya 375 mitra jasa usaha pertambangan sebesar Rp 10,3 triliun.
"Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, majelis hakim berpendapat bahwa unsur secara melawan hukum telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan," lanjut hakim. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.