RM.id Rakyat Merdeka - Polemik keaslian ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyeret Mahfud MD. Mahfud bakal dilaporkan oleh seorang advokat atas pernyataannya dan dinilai telah melakukan Contempt of Court alias menghina pengadilan.
Advokat yang juga alumni Universitas Islam Indonesia (UII) Duke Arie Widagdo menilai, tak ada yang salah dengan pernyataan Mahfud.
Ditegaskan Duke, Mahfud tidak sedang menanggapi secara spesifik perkara yang sedang digugat di Pengadilan Negeri Solo.
"Tidak ada itu Contempt of Court. Nggak ngerti dan nggak nyambung Saudara Taufiq menuduh itu. Pak Mahfud tidak sedang mengomentari perkara Taufiq, dia geer sendiri. Mana juga pernyataan yang dianggap dapat mempengaruhi hakim?" kata Duke ditemui di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
Baca juga : PKS Luruskan Pernyataan Mardani soal Matahari Kembar
Duke mengimbau, Taufiq sebagai salah satu advokat di Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) meralat dan meminta maaf.
Dia melihat, Taufiq tak mendengar langsung hanya mengutip penggalan-penggalan dari media.
"Cabut pernyataan tersebut dan meminta maaf secara luas di ruang publik. Jika tidak, kami siap melaporkan balik secara pidana karena menyebarkan tudingan dan berita bohong," pintanya.
Duke pun siap meladeni Taufiq yang berencana akan melaporkan Mahfud MD. Kata Duke, sebagai guru besar dan ahli hukum, Mahfud berhak berpendapat atas kasus yang sedang ramai jadi perbincangan.
Baca juga : Perang Dagang, Bukan Pelanduk
Dia membenarkan pernyataan Mahfud yang menyebut, dugaan ijazah palsu ranahnya bukan perdata, tetapi pidana. Selain itu, menggugat perdata ijazah palsu tidak bisa dihukum. Perdata merupakan hukum yang mengatur kewajiban karena adanya perikatan perjanjian atau peristiwa yang melibatkan dua pihak.
Jika penggugat mengatakan perkara keaslian ijazah ke ranah publik, maka dibawa ke peradilan tata usaha negara (PTUN) dan yang seharusnya digugat adalah lembaga yang mengeluarkan surat atau ijazah.
Sebelumnya, M Taufiq menganggap pendapat Mahfud perbuatan contempt of court dan melanggar Pasal 224 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan yang merusak citra atau wibawa pengadilan, seperti dengan pemberitahuan atau publikasi. Mahfud juga dianggap mengintervensi jalannya sidang gugatan keaslian ijazah Jokowi yang diajukannya di PN Solo.
Taufiq mengatakan akan memidanakan Mahfud dengan UU ITE Pasal 27 ayat (3) UU ITE yakni perbuatan penghinaan atau pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik. Juga dapat dijerat berdasarkan Pasal 310 KUHP untuk penghinaan dan Pasal 311 KUHP untuk pencemaran nama baik.
Baca juga : Transaksi Antarbank Melalui ATM Bank DKI Kini Kembali Aktif
"Dia telah melakukan contempt of court. Tak boleh perkara yang belum diadili, dia seolah-olah sebagai hakim mengatakan gugatan itu ditolak. Gugatan saya dinilainya wanprestasi. Menurut saya secara tegas, bahwa Mahfud lancang dan dia melakukan penghinaan terhadap pengadilan. Saya akan menempuh upaya hukum. Sepertinya akan dilaporkan di Solo, kemungkinan Jumat (9/5/2025)," ujar Taufiq.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.