BREAKING NEWS
 

Perintahkan Staf Tenggelamkan HP

Penyidik KPK Yakin Hasto Pemilik Nomor Kontak Sri Rezeki Hastomo

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 9 Mei 2025 23:27 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti meyakini, pemilik nomor handphone (HP) dengan nama 'Sri Rezeki Hastomo' adalah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Rossa mengungkapkan hal ini saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.

Nomor telepon dengan nama Sri Rejeki Hastomo menjadi materi pemeriksaan karena diduga mengirimkan pesan kepada staf Hasto, Kusnadi, melalui WhatsApp agar menenggelamkan ponsel atau handphone (HP).

"Bagaimana penyidik kemudian menyimpulkan bahwa yang memberikan perintah untuk menenggelamkan HP ini adalah terdakwa (Hasto)?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Baca juga : Febri Diansyah Gabung Tim Hukum Hasto, Penyidik KPK: Sarat Konflik Kepentingan

Rossa menjelaskan, awalnya penyidik melihat Hasto menitipkan dua ponselnya kepada Kusnadi, stafnya saat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Juni 2024 lalu. Selain HP, ada juga barang-barang yang lain.

Kemudian ia turun dan memanggil Kusnadi karena ada panggilan dari Hasto. Hingga akhirnya Rossa melakukan penyitaan terhadap tiga unit ponsel. Dua di antaranya milik Hasto, sedangkan satu lainnya milik Kusnadi.

"Ada percakapan-percakapan yang sudah kita lihat, yang menyakinkan bahwa HP dua-duanya ini adalah milik, mohon maaf, satu adalah yang dikuasai 'Sri Hastomo' itu adalah milik dari terdakwa (Hasto), dan satu lagi dikuasai atau milik dari saksi Kusnadi, stafnya," beber Rossa.

Adsense

Berikutnya, Rossa membeberkan bukti-bukti lainnya yang meyakinkan penyidik bahwa kedua ponsel itu milik Hasto. Adapun satu unit ponsel lainnya diberi nama kontak 'Bara Baskara'. Dan ponsel-ponsel itu ternyata memakai SIM card luar negeri.

Baca juga : Pemerintah Pastikan Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional

"Pertama, selain percakapan itu, juga ada catatan-catatan yang berkait dengan terdakwa. Sehingga kami meyakini HP itu adalah milik terdakwa. Kedua, kami agak kesulitan karena nomor telepon yang digunakan adalah menggunakan nomor telepon luar negeri, sehingga kami konfirmasinya agak kesulitan," beber Rossa.

Nama Sri Rezeki Hastomo mencuat dalam sidang sebelumnya. Nama itu disebut sering mengontak staf sekretariat PDIP, Kusnadi, yang dihadirkan sebagai saksi, Kamis (8/5/2025).

Dalam persidangan, bukti lampiran percakapan pun ditampilkan oleh jaksa. Salah satunya, nomor atas nama Sri Rezeki Hastomo itu mengirimkan berkas KPK tentang pemanggilan Hasto untuk diperiksa di kasus Harun Masiku.

Sementara Kusnadi menerangkan, nomor yang diberi nama 'Sri Rezeki Hastomo' itu adalah nomor kesekretariatan PDIP. Nama Sri Rezeki Hastomo pun buatannya. Dan dia membantah HP itu milik Hasto.

Baca juga : Sudah Layangkan Surat Panggilan, KPK Segera Periksa Wali Kota Semarang

Diketahui, dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

Uang diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam miliiknya ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam agar tidak terbongkar KPK.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense