Dark/Light Mode

Serahkan Kesimpulan Sidang, KPU Yakin MK Tolak Permohonan Anies-Ganjar

Selasa, 16 April 2024 19:56 WIB
Komisioner KPU M Afifuddin saat menyampaikan keterangan pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4/2024). (Foto: Humas MK)
Komisioner KPU M Afifuddin saat menyampaikan keterangan pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4/2024). (Foto: Humas MK)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPU turut menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (16/4/2024). Dokumen kesimpulan diserahkan oleh Komisioner KPU Mochamad Afifuddin dan Idham Holik. Dalam kesimpulan tersebut, KPU menegaskan penyelenggaraan Pilpres 2024 telah sesuai dengan UU Pemilu. Karena itu, KPU yakin permohonan dari kubu paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud akan ditolak MK. 

Afif mengatakan isi kesimpulan KPU pada pokoknya menegaskan bahwa seluruh dalil pemohon dan fakta-fakta yang ada dalam persidangan tidak terbukti.

Afif meyakini MK akan menolak permohonan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud. Menurutnya, MK dapat memberikan keputusan yang adil. 

Baca juga : Serahkan Dokumen Kesimpulan Ke MK, 01 Dan 03 Optimis Kabul, 02 Yakin Tolak

"Karena itu KPU melalui kesimpulan ini ingin menyampaikan ke Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, agar menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujarnya.

Selain itu, Afif berharap MK dapat mengesahkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Afif mengatakan pihaknya telah membantah dalil-dalil yang dimohonkan oleh pemohon dengan alat bukti yang disampaikan.

"Sepanjang persidangan yang dilakukan, KPU telah menyerahkan alat bukti sebanyak 139 alat bukti, yang pertama adalah perkara 1 sebanyak 68 alat bukti, dan juga perkara 2, 71 alat bukti," jelasnya.

Baca juga : KPU Dan Bawaslu Optimis MK Akan Tolak Permohonan Kubu Anies-Ganjar

Afif juga menuturkan pihaknya membawa alat bukti tambahan. Di antaranya berupa formulir D kejadian khusus di setiap kecamatan.

"Kalau sebelumnya diminta menyerahkan formulir D hasil tingkat kecamatan, maka pada kesempatan ini kami menambahkan alat bukti berupa kejadian khusus di semua tempat, terutama di formulir D di tingkat kecamatan," jelas dia.

Hal senada disampaikan Komisioner KPU Idham Holik dalam konferensi pers juga memastikan KPU telah melaksanakan Pilpres 2024 sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017. Idham meyakini dalil-dalil yang dimohonkan tidak akan mengubah hasil Pilpres.

Baca juga : Kubu AMIN Masih Yakin, MK Mau Kabulkan Gugatan

KPU meyakini bahwa pelaksanaan penyelenggaraan pemilu khususnya pemungutan, penghitungan, rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu itu sudah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Sehingga apa yang menjadi permohonan para pemohon itu kami yakin tidak akan mengubah hasil keputusan KPU mengenai penetapan hasil pemilu," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.