Dark/Light Mode

Febri Diansyah Gabung Tim Hukum Hasto, Penyidik KPK: Sarat Konflik Kepentingan

Jumat, 9 Mei 2025 14:00 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti menyatakan, mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang kini bergabung sebagai anggota tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, sarat konflik kepentingan.

Rossa mengemukakannya saat menjadi saksi memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap terkait pengkondisian anggota DPR RI periode 2019–2024.

Terdakwa dalam sidang ialah Hasto Kristiyanto, yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).

"Pak Rossa, selanjutnya kita sebut sebagai saksi. Tolong jaga semangatnya, kemudian emosinya, sampaikan apa adanya, kemudian ungkap kebenarannya. Baik, saksi sudah lama gabung di KPK selaku penyidik?" kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang.

Rossa tak langsung menjawab, dia justru menyentil Febri Diansyah yang mantan Juru Bicara KPK malah menjadi anggota tim hukum terdakwa Hasto.

Baca juga : Kuasa Hukum Hasto Protes, Tolak 3 Penyidik KPK Jadi Saksi

Apalagi, Febri saat itu sempat ikut gelar perkara suap yang menyeret Harun Masiku dan Hasto.

"Sebelum menjawab itu saya izin menyampaikan bahwa ada mantan pegawai KPK yang pada saat itu ikut ekspose, bahkan menandatangani daftar hadir pada saat ekspos. Kemudian memberikan saran usulan dan juga menyusun pointers atas terkait dengan konstruksi perkara yang saat ini juga tergabung dalam tim penasihat hukum dari terdakwa dan kami menyampaikan bahwa itu adalah conflict of interest," jelas Rossa.

Pernyataannya memicu protes salah satu anggota tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy. Dia tampak emosi dan mempertanyakan maksud pernyataan Rossa.

"Anda maksudnya apa?" kata Ronny.

Ketua majelis hakim Rios Rahmanto pun menegur Ronny atas responsnya yang dinilai tidak tepat dalam persidangan.

Baca juga : Lanjutan Sidang Hasto, KPK Hadirkan Kusnadi dan Nur Hasan

Ronny membela diri dengan menyebut pernyataan Rossa sebagai asumsi yang tidak berdasar. Serta narasi yang dianggapnya mendiskreditkan pihak lain atau terdakwa.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku menenggelamkan ponselnya saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2020.

Ia juga diduga meminta stafnya, Kusnadi, untuk membuang ponsel saat dirinya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Juni 2024.

Tak hanya itu, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap sebesar Rp.600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap itu diduga diberikan bersama-sama oleh Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio.

Baca juga : Praperadilannya Kalah, Kuasa Hukum Hasto Kecewa

Menurut jaksa, suap tersebut bertujuan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Atas perbuatannya, Hasto juga didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.