BREAKING NEWS
 

Sudah Tepat Penyidik Jadi Saksi Sidang, KPK: Mereka Ikut OTT, Mengalami Langsung

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Sabtu, 10 Mei 2025 15:02 WIB
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons protes dari tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang keberatan atas dihadirkannya penyidik Rossa Purbo Bekti cs dalam persidangan. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, kehadiran para penyidik dalam persidangan sudah tepat, lantaran mereka merupakan saksi fakta yang mengalami langsung dugaan perintangan penyidikan dalam kasus suap Harun Masiku.

Mereka Ikut dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 lalu.

"Sehingga tentu tepat JPU KPK menghadirkan para saksi dari penyidik KPK, baik penyidik terkait perkara HM ataupun penyidik yang terkait dalam kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Januari 2020 lalu," ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (10/5/2025). 

Dari fakta-fakta persidangan tersebut, kata Budi, dapat dilihat adanya upaya-upaya perintangan atau penghalangan dalam penyidikan perkara tersenut. 

Baca juga : Penyidik Jadi Saksi, Hasto Sebut Perkuat Unsur Politis

Budi menegaskan, jaksa penuntut umum KPK akan mencermati kesaksian para penyidik untuk membuktikan dugaan perintangan penyidikan tersebut. 

Nantinya, keterangan para penyidik iti bisa dijadikan bahan pertimbangan bagi majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalamnmenjatuhkan putusan terhadap Hasto.

"Tentu JPU juga akan mencermati setiap keterangan yang disampaikan oleh para saksi. Dan KPK juga meyakini, hakim juga akan melihat secara objektif fakta-fakta dalam persidangan tersebut," tegas Budi. 

Sebelumnya, tim kuasa hukum Hasto menyatakan keberatan atas kehadiran tiga penyidik dan penyelidik KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan perintangan penyidikan.

Adsense

Ketiganya adalah Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata, dan Arif Budi Raharjo, penyidik dan penyelidik yang menangani kasus Harun Masiku sejak OTT pada Januari 2020.

Baca juga : Kasus Suap PAW Harun Masiku, 2 Penyidik KPK Jadi Saksi Sidang Hasto

Keberatan itu disampaikan langsung pengacara Hasto, Maqdir Ismail yang menginterupsi jalannya sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 9 Mei 2025.

"Kalau mereka akan menjadi verbalisan (saksi penyidik), keterangan mana yang akan mereka bantah? Menurut khidmat kami, ini sangat-sangat tidak tepat mereka menjadi saksi dalam perkara ini," protes Maqdir.

Ia berpendapat, saksi yang dihadirkan seharusnya adalah yang melihat atau mendengar langsung suatu peristiwa tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 153 KUHAP.

Sementara para penyidik itu, dinilai Maqdir, hanya saksi de auditu, atau saksi yang memberikan keterangan berdasarkan informasi dari pihak lain. Karena itu, Maqdir memandang, kehadiran mereka justru berpotensi melanggar KUHAP. 

Namun jaksa KPK bersikukuh bahwa ketiga penyidik adalah saksi fakta yang relevan untuk menjelaskan dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Hasto, termasuk saat peristiwa OTT.

Baca juga : Lanjutan Sidang Hasto, KPK Hadirkan Kusnadi dan Nur Hasan

"Untuk menjelaskan fakta kejadian pada waktu itu dan juga fakta terintanginya atau terhalanginya penyidikan perkara Harun Masiku," jelas jaksa.

Maqdir kembali memprotes, menyebut bahwa kesaksian para penyidik justru menyalahkan pihak-pihak yang belum pernah diperiksa.

"Salah satu di antaranya, keterangan para saksi ini, mereka menyalahkan orang lain tentang perintangan penyidikan ini dan orang-orang itu tidak pernah diperiksa," tepis Maqdir. 

Menengahi perdebatan tersebut, Hakim Rios menyatakan telah memahami maksud keberatan dari kubu Hasto. Namun ia menegaskan bahwa pemeriksaan para penyidik tetap akan dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian.

"Sehingga kita dengarkan saja proses pembuktian. Namun penilaian atas bukti nanti, silakan Saudara dalam pledoi, penuntut umum dalam tuntutan, dan hakim dalam putusannya. Begitu jawaban dari majelis," ucap hakim Rios.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense