Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Tok! MK Wajibkan Pendidikan Agama Di Sekolah, Mendikdasmen Langsung Gaspol
Minggu, 5 Januari 2025 14:14 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan agama di sekolah mendapat respons positif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan siap melaksanakan putusan tersebut sesuai dengan amanat UUD 1945 dan UU Sistem Pendidikan Nasional.
Baca juga : 6 Kesalahan Pengobatan Asam Urat, Salah Satunya Menghindari Sayur
“Ini sejalan dengan UUD 1945 yang menegaskan tujuan pendidikan untuk membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangannya, Minggu (5/1).
Putusan MK ini juga memperkuat UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai agamanya, yang diajarkan oleh pendidik seagama.
Baca juga : Program Sekolah Gratis Dipatok Jalan Tahun Ini
Hakim MK Arief Hidayat turut mendukung keputusan tersebut. Ia menegaskan, pengajaran agama di sekolah bukanlah hal baru, melainkan konsekuensi dari penerimaan Pancasila sebagai ideologi bangsa.
“Pendidikan nasional bertujuan membentuk potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa. Ini tak bisa dilepaskan dari nilai keagamaan,” jelasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya