Dark/Light Mode

Tok! MK Wajibkan Pendidikan Agama Di Sekolah, Mendikdasmen Langsung Gaspol

Minggu, 5 Januari 2025 14:14 WIB
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti. Foto: Info Publik
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti. Foto: Info Publik

RM.id  Rakyat Merdeka - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan agama di sekolah mendapat respons positif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan siap melaksanakan putusan tersebut sesuai dengan amanat UUD 1945 dan UU Sistem Pendidikan Nasional.

Baca juga : 6 Kesalahan Pengobatan Asam Urat, Salah Satunya Menghindari Sayur

“Ini sejalan dengan UUD 1945 yang menegaskan tujuan pendidikan untuk membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangannya, Minggu (5/1).

Putusan MK ini juga memperkuat UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai agamanya, yang diajarkan oleh pendidik seagama. 

Baca juga : Program Sekolah Gratis Dipatok Jalan Tahun Ini

Hakim MK Arief Hidayat turut mendukung keputusan tersebut. Ia menegaskan, pengajaran agama di sekolah bukanlah hal baru, melainkan konsekuensi dari penerimaan Pancasila sebagai ideologi bangsa. 

“Pendidikan nasional bertujuan membentuk potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa. Ini tak bisa dilepaskan dari nilai keagamaan,” jelasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.