Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Suap PAW Harun Masiku
Penyidik Jadi Saksi, Hasto Sebut Perkuat Unsur Politis
Jumat, 9 Mei 2025 13:04 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menyebut, dihadirkannya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam persidangan merupakan pertama kalinya dalam sejarah peradilan di Indonesia.
Bahkan menurutnya, hal ini turut memperkuat unsur politis di balik kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan perintangan penyidikan yang menjadikannya terdakwa.
"Karena sejak awal agenda politik, kepentingan politik terhadap kasus ini kan sangat kuat. Sehingga untuk pertama kalinya di dalam sejarah persidangan kita," kata Hasto,.di sela-sela persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Hasto mengaku heran dengan adanya penyidik KPK yang jadi saksi dalam persidangan. Padahal, mereka tidak mengalami, melihat, maupun mendengar langsung suatu tindak pidana.
Baca juga : KPK Tegaskan Penyidikan Kasus Hasto Sesuai Prosedur
"Sehingga yang disampaikan adalah suatu asumsi dan pendapat. Suatu konstruksi hukum yang dibuat buat, yang semakin menunjukan kuatnya agenda politik ini," lanjut Hasto.
Karenanya, Hasto meminta semua pihak untuk melihat perkembangan persidangan selanjutnya. Sebab, akan terlibat keterangan saksi yang merupakan penyidik KPK akan terlihat hanya asumsi.
"Karena itulah, kami berdasarkan fakta-fakta yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Kami meyakini bahwa kepentingan-kepentingan kekuasaan itulah yang nantinya dapat dihadapkan dengan berbagai fakta-fakta hukum yang sebenarnya benarnya," sambungnya.
Sebelumnya, Maqdir Ismail selaku anggota tim hukum Hasto memprotes kehadiran tiga penyidik dan penyelidik KPK dalam persidangan. Pasalnya mereka dihadirkan sebagai saksi.
Baca juga : Kuasa Hukum Hasto Protes, Tolak 3 Penyidik KPK Jadi Saksi
Padahal umumnya, penyidik yang hadir dalam sidang sebagai verbalisan. Hal itu sebagai upaya mengonfrontir keterangan saksi yang tidak sesuai.
Maqdir beralasan, saksi yang dipanggil seharusnya pihak yang melihat atau mendengar secara langsung suatu dugaan tindak pindana.
Ia mengacu pada Pasal 153 KUHAP, karena keterangan yang akan disampaikan ketiga penyidik tersebut bukan karena melihat sendiri dan mendengar sendiri.
"Tetapi keterangan yang akan mereka (3 penyidik KPK) sampaikan adalah keterangan de auditu (didengar dari pihak lain)," sebutnya.
Baca juga : Sidang Suap PAW Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Didampingi Istri
Sehingga ia dan tim penasihat hukum terdakwa Hasto keberatan. Selain karena tidak diatur dalam KUHAP, juga ia tak mau jalannya persidangan justru melanggar KUHAP.
"Kalau mereka akan menjadi (saksi penyidik) verbalisan, keterangan mana yang akan mereka bantah? Menurut khidmat kami, ini sangat-sangat tidak tepat mereka menjadi saksi dalam perkara ini," protes Maqdir.
Adapun dalam persidangan hari ini, jaksa menghadirkan tiga saksi yang merupakan penyidik dan penyelidik KPK. Mereka yakni Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata, dan Arif Budi Raharjo.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya