BREAKING NEWS
 

6 Mantan Pejabat Antam Dituntut 9 Tahun Penjara di Kasus Komoditas Emas

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 15 Mei 2025 22:21 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut enam mantan pejabat Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas, dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Menurut jaksa, perbuatan korupsi yang dilakukan para terdakwa telah merugikan keuangan negara di PT Antam sejumlah Rp 3,3 triliun.

Kerugian diakibatkan kerja sama pemurnian dan peleburan cap emas dengan para pelanggannya, baik toko emas, perusahaan, maupun perorangan.

Keenam terdakwa menduduki jabatannya secara bergantian di UBPP LM Antam. Mereka yakni Vice President (VP) UBPP LM Antam tahun 2008-2011 Tutik Kustiningsih; VP UBPP LM Antam tahun 2011-2013 Herman; Senior Executive VP UBPP LM Antam tahun 2013-2017 Dody Martimbang.

Kemudian, General Manager (GM) UBPP LM Antam tahun 2017-2019 Abdul Hadi Aviciena; GM UBPP LM Antam tahun 2019-2020 Muhammad Abi Anwar; dan GM UBPP LM Antam tahun 2021-2022 Iwan Dahlan.

Baca juga : PDC Manfaatkan Teknologi Digital untuk Tingkatkan Efektivitas Layanan

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," kata jaksa membacakan amar tuntutannya dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/5/2025).

 Jaksa juga menuntut para terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun begitu, para terdakwa tidak dikenakan beban uang pengganti karena dianggap tidak menikmati hasil uang korupsinya.

Adsense

Jaksa menyatakan, para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Baca juga : Tiga Pejabat BI Ditunjuk Sebagai Komisaris Bank BUMN, Ini Daftarnya

Kemudian, perbuatan para terdakwa juga mengakibatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk emas Antam semakin menurun, serta mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,3 triliun.

Selain itu, para terdakwa mengetahui kegiatan emas cucian dengan produk akhir yang sama dengan produk lebur cap yang sudah dihentikan tahun 2017 oleh direksi PT Antam Tbk, namun tetap menjalankannya.

Sedangkan yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum. Jaksa meyakini, Abdul Hadi Aviciena dkk melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Perbuatan ini dilakukan Abdul Hadi dkk bersama tujuh pelanggan cuci dan lebur emas dalam kegiatan ini. Mereka juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Adapun tujuh pelanggan itu yakni pelanggan emas cucian dan lebur cap Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam, Lindawati Efendi; pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam, Suryadi Lukmantara.

Baca juga : PGN Salurkan CSR untuk Bantu 3.000 Korban Banjir di Bekasi dan Jakarta Timur

Kemudian, pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam, Suryadi Jonathan; pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam, James Tamponawas; dan pelanggan lebur cap UBPP LM Antam, Ho Kioen Tjay.

Lalu, pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam sekaligus Direktur PT Jardintraco Utama, Djudju Tanuwidjaja; serta pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam sekaligus karyawan outsourcing di bagian perdagangan UBPP LM Antam periode 2006-2013, Gluria Asih Rahayu.

Ketujuh pelanggan emas Antam tersebut juga merupakan terdakwa dalam kasus ini. Mereka dituntut dan disidangkan secara terpisah. Jaksa telah menuntut Lindawati Efendi dkk dengan pidana penjara 8 sampai 12 tahun.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense