Dark/Light Mode

Perkara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Ketua Pengadilan 3 Kali Kasih Kode Minta Jatah

Selasa, 4 Maret 2025 07:15 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap hakim vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar usai mengikuti sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/3/2025). (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)
Terdakwa kasus dugaan suap hakim vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar usai mengikuti sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/3/2025). (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya RS tiga kali memberikan kode meminta jatah uang suap vonis bebas perkara Ronald Tannur.

Kode itu disampaikan kepada Erintuah Damanik yang ditunjuk menjadi ketua majelis hakim perkara Ronald Tannur.

Hal itu dituturkan Erintuah saat dihadirkan sebagai saksi sidang perkara suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 3 Maret 2025. Terdakwa sidang ini mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar; ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja; dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Baca juga : Maksimalkan Bansos Dan Stimulus Khusus Lebaran

Erintuah mengemukakan, RS pertama menyampaikan kode itu pada 4 Maret 2024. Sehari setelah Erintuah ditunjuk menjadi ketua majelis hakim perkara Ronald Tannur.

"Dia bilang, 'lae saya tunjuk ketua majelis, anggotanya Man­gapul dan Heru atas permintaan Lisa. Jangan lupakan saya'. Itu omongan Pak Ketua, dan itu disampaikan Pak Ketua tiga kali," tutur Erintuah.

RS kembali menyampaikan kode yang sama ketika dilantik menjadi Ketua PN Jakarta Pusat. Ketiga, saat ia menghadirkan acara perni­kahan Wakil Ketua PN Surabaya.

Baca juga : Bulog Diminta Jaga Stok Dan Stabilkan Harga Beras

Majelis hakim perkara Ronald Tannur akhirnya sepakat untuk memberikan jatah uang suap dari Lisa, kepada RS.

"Tolong sisihkan ada tiga kali seperti itu'. Tapi uang itu belum saya serahkan sampai perkara ini diajukan ke persidangan. Tidak saya serahkan karena waktu itu langsung viral," jelas Erintuah.

Erintuah mengaku menerima uang dari Lisa di kawasan Bandara Ahmad Yani Semarang pada 1 Juni 2024. Uang yang diterima ber­jumlah 140 ribu dolar Singapura pecahan 1.000 dolar Singapura.

Baca juga : Pelayanan ASN Kepada Warga Tak Boleh Kendor

Dua pekan berselang, Erintuah membagikan uang itu di ruangan Mangapul (anggota majelis) yang dihadiri Heru Hanindyo (anggota majelis).

"Dibagi, setelah dipotong 30 ribu dolar Singapura, 20 ribu untuk Ketua PN dan 10 ribu untuk PP (panitera pengganti)," tuturnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.