Dark/Light Mode

Kasus Pemerasan Pejabat Kementan

Final, Syahrul Yasin Limpo Divonis 12 Tahun Penjara

Sabtu, 1 Maret 2025 07:15 WIB
Syahrul Yasin Limpo. (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)
Syahrul Yasin Limpo. (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perkara korupsi Syahrul Yasin Limpo memasuki babak final. Mantan Menteri Pertanian itu dihukum 12 tahun penjara di tingkat kasasi.

Selain itu, Syahrul dihukum membayar uang pengganti sebe­sar Rp 44,2 miliar dan 30 ribu dolar Amerika atau setara Rp 490 juta. Total yang harus dibayarkan Rp 44,6 miliar.

“Dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara. Subsider 5 tahun penjara,” demikian amar putusan kasasi nomor perkara 1081 K/PID.SUS/2025.

Putusan diketok oleh majelis kasasi yang terdiri dari Yohanes Priyana selaku ketua majelis hakim, serta Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono sebagai ha­kim anggota.

Baca juga : Airlangga: Saya Minta Ada ATM Emas Di Mall

Dengan terbitnya putusan kasasi ini, perkara Syahrul tetap berkekuatan hukum tetap. Vonis bisa segera dieksekusi.

Arman Hanis, pengacara Syahrul belum dapat memberi tanggapan atas putusan kasasi ini. Ia beralasan belum menerima salinan lengkap putusannya.

“Setelah kami terima, akan kami pelajari dahulu dan me­nyampaikan ke klien kami,” ujarnya.

Sebelumnya, Syahrul divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca juga : Kinerja BNI Di Awal Tahun Makin Ciamik

Majelis menyatakan total uang pungli yang diterima oleh Syahrul selama menjabat Mentan mencapai Rp 44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS, sebagaimana tuntutan jaksa KPK.

Namun majelis hakim ting­kat pertama berpendapat, dari total uang tersebut ada yang digunakan untuk keperluan Syahrul yang dapat dipertang­gungjawabkan.

Majelis hakim menilai, total uang yang dinikmati Syahrul dan keluarganya untuk keperluan pribadi hanya Rp 14,1 miliar dan 30 ribu dolar AS. Sehingga Syahrul dihukum membayar uang pengganti sejumlah itu.

Akan tetapi, majelis banding tidak sependapat dengan putu­san pengadilan tingkat pertama. Vonis pidananya diperberat menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca juga : Hore... Nasabah Bank Sampah Bebas Iuran

Tak hanya itu, Syahrul juga dibebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS subsider pidana penjara 5 tahun.

Dalam perkara ini, Syahrul didakwa melakukan pemerasan ter­hadap para pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) ketika menjabat menteri.

Pada awal tahun 2020, Syahrul mengumpulkan sejumlah pejabat Kementan di ruangan menteri. Dia memerintahkan melakukan pengumpulan uang ‘patungan/sharing’ dari para pejabat eselon I Kementan: para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.